Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Revisi Undang-Undang RUU (Polri) menjadi UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Prabowo mengesahkan aturan teranyar itu pada 17 Juni 2026.
Salah satu yang tertuang dalam UU Polri terbaru ini yakni mengatur penugasan anggota polisi aktif di jabatan sipil yang berada di luar kepolisian. Klausul tersebut memungkinkan polisi aktif bertugas di Badan Gizi Nasional hingga Badan Intelijen Negara.
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian,” tulis Pasal 28A UU Polri.
Jabatan yang dimaksud mencakup posisi manajerial maupun nonmanajerial di kementerian atau lembaga pemerintah yang menangani urusan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta penegakan hukum.
Selain itu, ketentuan juga membuka ruang penugasan di luar kementerian atau lembaga tersebut, sepanjang ada permintaan dari instansi yang membutuhkan keahlian khusus yang dimiliki oleh anggota Polri.
UU Polri teranyar ini juga menjelaskan ketentuan mengenai batas usia pensiun. Pasal 30 ayat 5 mengatur usia pensiun paling tinggi 59 tahun bagi polisi tingkat tamtama dan bintara. Sementara itu, bagi perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi, batas usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun.
Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun juga ditetapkan maksimal 60 tahun. Ketentuan ini dapat diperpanjang hingga satu tahun tambahan berdasarkan kebutuhan organisasi dan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Pasal 38 UU Polri 2026 juga mengatur tugas dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dalam ketentuan tersebut, Kompolnas bertugas membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri, memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, serta menyampaikan masukan terkait penguatan budaya integritas, profesionalitas, dan kinerja organisasi Polri.
Selain itu, Komisi ini juga menjalankan fungsi analisis data sebagai bahan rekomendasi kepada Presiden, khususnya terkait anggaran Polri, pengembangan sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana kepolisian. Komisi juga berperan dalam mendorong terwujudnya Polri yang modern, humanis, profesional, berintegritas, dan mandiri.
Di sisi lain, Kompolnas turut menerima masukan dan keluhan masyarakat mengenai kinerja Polri untuk kemudian disampaikan kepada Presiden dan Kapolri. Lembaga ini juga memberikan pertimbangan terkait kurikulum pendidikan kepolisian serta pembentukan kode etik profesi Polri guna memperkuat integritas institusi.
Ketentuan tersebut juga mengatur komposisi keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, dan enam anggota. Seluruhnya berasal dari unsur pemerintah, akademisi, pakar kepolisian, serta tokoh masyarakat.




