Tiga aktor intelektual kasus pembunuhan kepala cabang (kacab) bank, Ilham Pradipta, dituntut 15 tahun penjara. Jaksa meyakini ketiga terdakwa terbukti bersalah karena merampas nyawa Ilham Pradipta.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I, Candy alias Ken; Terdakwa II, Dwi Hartono; dan Terdakwa III, Antonius Aditya dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (22/6/2026).
Jaksa meyakini ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jaksa mengatakan hal yang memberatkan Dwi Hartono dkk adalah perbuatan mereka mengakibatkan Ilham meninggal, kemudian terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan.
"Terdakwa berbelit-beli memberikan keterangan, para Terdakwa sudah pernah dihukum yaitu Terdakwa I, Candy alias Ken, dan Terdakwa II, Dwi Hartono," kata jaksa.
Kemudian Jaksa juga menuntut ketiganya untuk membayarkan restitusi senilai Rp 1 miliar. Jika ketiganya tidak sanggup membayar dalam tempo waktu 30 hari setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana penjara selama 30 tahun.
"Membayar restitusi masing-masing senilai Rp1.050.000.000. Restitusi yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap jaksa.
(kuf/zap)





