Kadis Perkimtan Gowa Ditetapkan Tersangka Kasus Pungli Izin Bangunan

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
Kadis Perkimtan Gowa Ditetapkan Tersangka Kasus Pungli Izin BangunanNasional | inews | Senin, 22 Juni 2026 - 21:09Dengarkan Berita

GOWA, iNews.id – Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial AS, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli). Pejabat aktif ini diduga memeras sejumlah pengusaha perumahan untuk memuluskan penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Tersangka diduga telah meraup keuntungan pribadi hingga total Rp1,8 miliar untuk memuluskan perizinan di bawah kendalinya.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan tersangka AS adalah dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala dinas. Tersangka secara ilegal meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di wilayah Kabupaten Gowa. 

"Tersangka AS diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta uang secara ilegal dari pengembang perumahan, pelaku usaha ritel, konsultan, hingga korporasi pemohon izin PBG dan SLF di Kabupaten Gowa yang totalnya mencapai miliaran rupiah," ujar AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, Senin (22/6/2026). 

Baca Juga:Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

Menindaklanjuti kasus ini, Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa langsung bergerak melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti yang berkaitan erat dengan dugaan pungli penerbitan izin bangunan. 

Sementara itu, tersangka AS langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gowa usai menjalani pemeriksaan intensif selama delapan jam di ruang penyidik Tipikor.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi juga berhasil menyita barang bukti krusial berupa satu rekening penampung yang berisi uang tunai sebesar Rp1,8 miliar yang diduga kuat merupakan hasil pungli. 

Untuk mengusut tuntas kasus korupsi ini, penyidik Satreskrim Polres Gowa telah memeriksa sedikitnya 58 orang saksi dan korban, serta melibatkan empat orang saksi ahli.

Selain rekening penampung, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti dokumen perizinan, rekening koran, Surat Keputusan (SK) pengangkatan AS sebagai Kepala Dinas Perkimtan, serta telepon genggam yang diduga menyimpan jejak komunikasi transaksional aliran dana. 

Baca Juga:Gelar Gen Sawit 2026 di Udayana, BPDP Edukasi Generasi Muda

Atas perbuatan rasuahnya, tersangka AS kini dijerat dengan pasal berlapis tentang Tindak Pidana Korupsi, Pemerasan, Gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). AS terancam hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

#sulsel

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cerita Adidas Jadi Apparel Persija hingga 2031, Bocorkan Desain Jersey: Ada DNA Macan Kemayoran
• 1 jam lalubola.com
thumb
Pabrik Sandal di Tangerang Terbakar, Asap Hitam Membubung
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Peristiwa 22 Juni: Selamat Ulang Tahun ke-499 Jakarta!
• 18 jam lalurctiplus.com
thumb
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penguatan Legalitas UMKM Papua untuk Tembus Pasar Nasional dan Internasional
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Kebakaran Rumah di Petemon Surabaya, Seorang Anak Meninggal Dunia
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.