Usai Dituntut 3 Tahun, John Field Siapkan Pleidoi pada 29 Juni

kompas.com
14 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Sidang dugaan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan terdakwa pimpinan Blueray Cargo Group John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri akan berlanjut pada 29 Juni 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori mengatakan majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan tim penasihat hukum untuk menyusun pembelaan atas tuntutan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Akan kami berikan ya haknya untuk mengajukan pembelaan. Sidang berikutnya Senin 29 Juni 2026 pukul 09.00 WIB, agenda sidang pengajuan pembelaan terdakwa dan atau tim advokat terdakwa," ujar Brelly dalam sidang tuntutan, Senin (22/6/2026).

Baca juga: Dituntut 3 Tahun Penjara, John Field Dinilai Telah Merusak Citra Bea Cukai

Hakim juga memerintahkan jaksa, para terdakwa, dan tim advokat untuk hadir pada persidangan berikutnya.

Ia meminta seluruh pihak disiplin mengikuti jadwal yang telah ditetapkan agar tidak mengganggu agenda persidangan majelis hakim lainnya.

Dalam perkara ini, John Field dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.

Sementara Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Baca juga: John Field Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Bea Cukai

Jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan terkait lainnya.

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK Muhammad Takdir Suhan juga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa. Salah satu hal yang memberatkan adalah dampak perbuatan para terdakwa terhadap institusi Bea dan Cukai.

"Perbuatan para terdakwa merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia," kata Takdir.

Baca juga: Kasus Suap Bea Cukai, John Field dkk Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Selain itu, jaksa menilai para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Adapun hal yang meringankan, jaksa menyebut para terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

"Terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujar jaksa.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Pertimbangan meringankan lainnya adalah ketiga terdakwa belum pernah dihukum.

"Terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nasib Kuli Sindang di Jakarta, Tersisih Modernisasi dan Alat Berat
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Menaker Beberkan Fakta Program Magang Nasional Berikan Dampak Perbaikan Ekonomi
• 43 menit laluidxchannel.com
thumb
Bareskrim Gagalkan Peredaran 327 Butir Ekstasi via Paket, Remaja 15 Tahun Ditangkap
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Eks Napi Korupsi Nur Alam Dikabarkan Gabung PSI, Ini Kata Jubir Kaesang
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Transjakarta Alihkan Rute Koridor 9 Imbas Gangguan di Halte Cikoko, Lalin Macet
• 19 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.