jpnn.com, JAKARTA - Direktur sekaligus pemilik manfaat sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Grup Bara Jaya Utama (BJU), Hendarto, divonis 8 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien menyatakan Hendarto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
BACA JUGA: PSI Klarifikasi Seusai Ditegur KPK soal Nur Alam
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama," kata Brelly saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, majelis hakim juga menghukum Hendarto membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
BACA JUGA: KPK Hormati Proses Hukum Kejagung di Kasus MBG
Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Hakim menyebut nilai uang pengganti tersebut telah memperhitungkan uang tunai sekitar Rp3,78 miliar yang telah disetor ke rekening penampungan KPK serta sejumlah aset yang telah disita penyidik.
BACA JUGA: KPK dan Pemprov DKI Resmikan Penamaan Halte Setiabudi Integritas yang Dibangun Tanpa APBD
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Hendarto terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS yang menyebabkan kerugian keuangan negara dengan nilai yang sama.
Hendarto juga dinilai melakukan korupsi bersama sejumlah pejabat LPEI yang perkaranya diproses secara terpisah, yakni Kukuh Wirawan, Ngalim Sawega, Dwi Wahyudi, Basuki Setyadjid, Arif Setiawan, dan Omar Baginda Pane.
Salah satu perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hendarto adalah menggunakan fasilitas pembiayaan LPEI untuk membiayai usaha perkebunan yang berada di kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi.
Selain memperkaya diri sendiri, Hendarto juga terbukti memperkaya pihak lain, di antaranya Dwi Wahyudi sebesar Rp7 miliar dan 227 ribu dolar AS, Arif Setiawan sebesar 50 ribu dolar AS, serta Kukuh Wirawan sebesar Rp500 juta dan 120 ribu dolar AS.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan Hendarto tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar, serta menggunakan sebagian hasil tindak pidana korupsi untuk berjudi dan membeli barang mewah.
Sementara hal yang meringankan yakni Hendarto sedang dalam kondisi sakit, belum pernah dihukum, serta bersikap kooperatif selama proses persidangan.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Namun, nilai uang pengganti yang diputuskan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang mencapai Rp1,6 triliun dan 14,95 juta dolar AS. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Ungkap Temuan dari Penggeledahan Kantor Imigrasi Bali
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




