jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong mengingatkan agar revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta tidak berubah menjadi instrumen yang membatasi kreativitas dan kebebasan berekspresi di ruang digital.
Menurut Mustafa, regulasi yang sedang dibahas pemerintah dan DPR itu memang bertujuan memperkuat perlindungan terhadap kreator serta menyesuaikan aturan dengan perkembangan teknologi.
BACA JUGA: Bicara di Dewan Pers, Menteri Hukum Jamin RUU Hak Cipta Melindungi Karya Jurnalistik
Namun, aspek perlindungan tersebut tidak boleh diiringi dengan ancaman pidana yang berpotensi menghambat kreativitas masyarakat.
“Undang-Undang Hak Cipta ini tidak hanya sebagai bagian dari perlindungan ekosistem kreatif dan hak cipta, tapi juga ada potensi membatasi kreativitas itu sendiri melalui pengaturan pidana,” kata Mustafa.
BACA JUGA: The James F. Sundah Foundation Luncurkan Beasiswa Riset Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual
Wacana revisi UU Hak Cipta kembali menjadi perhatian publik seiring pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI). Revisi tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem royalti yang lebih adil sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para kreator.
Meski demikian, sejumlah kalangan menilai masih diperlukan kejelasan mengenai berbagai praktik yang lazim dilakukan masyarakat di era digital, seperti cover lagu di media sosial, reupload video, hingga konten reaksi (reaction content).
BACA JUGA: Wayan Sudirta Sampaikan Pandangan Akhir Mini Fraksi PDIP DPR Terhadap RUU Polri, Berikut 5 Catatan Penting
Publik mempertanyakan apakah aktivitas tersebut akan dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta dan apakah nantinya dikenakan kewajiban pembayaran royalti.
Selain itu, muncul kekhawatiran bahwa revisi UU Hak Cipta dapat berdampak terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama terkait penggunaan musik di tempat usaha. Jika tidak dirumuskan secara proporsional, regulasi baru dikhawatirkan menimbulkan over-regulation yang membebani masyarakat.
Sementara itu, pengamat pers sekaligus mahasiswa Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada (UGM), William, menilai praktik jurnalisme sebaiknya tidak serta-merta dimasukkan ke dalam rezim UU Hak Cipta.
Menurut dia, karya jurnalistik memiliki karakteristik yang berbeda dengan lagu, film, novel, maupun karya seni lainnya sehingga lebih dekat dengan pengaturan dalam UU Pers.
“Indonesia belum memiliki definisi yang cukup rinci mengenai kategori karya jurnalistik yang memiliki nilai ekonomi khusus. Inilah persoalan yang paling jarang dibahas. Karya jurnalistik berbeda dengan lagu, film, novel, atau karya seni lainnya. Persoalan ini sebenarnya lebih dekat dengan UU Pers dibanding UU Hak Cipta,” ujar William.
Dia juga menyoroti perkembangan AI yang semakin masif dan menilai persoalan tersebut belum tentu tepat jika seluruhnya dimasukkan ke dalam revisi UU Hak Cipta.
“Hari-hari ini, perusahaan AI global dapat mempelajari, merangkum, dan mengolah jutaan artikel berita dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya. Alih-alih memaksakan seluruh persoalan AI masuk ke dalam rezim hak cipta yang dirancang puluhan tahun lalu, Indonesia bisa mempertimbangkan pendekatan yang lebih spesifik dan lebih sesuai dengan karakteristik industri media digital saat ini,” tuturnya.
Di sisi lain, Dewan Pers menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan kebebasan akses informasi.
Dalam usulan revisi, pengecualian penggunaan nonkomersial ditegaskan agar masyarakat tetap dapat mengakses informasi secara gratis untuk kepentingan pendidikan, sosial, dan penelitian.
Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam proses penyusunan revisi UU Hak Cipta.
“Dewan Pers terus mengupayakan agar kemerdekaan pers yang ditandai dengan kehidupan pers yang sehat dan profesional dapat terwujud,” kata Totok.
Karena itu, berbagai pihak menilai penyusunan revisi UU Hak Cipta harus dilakukan secara hati-hati melalui konsultasi publik yang inklusif. Kejelasan aturan, transparansi implementasi, serta perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dinilai menjadi kunci agar regulasi tersebut benar-benar melindungi kreativitas tanpa menghambat ruang berekspresi masyarakat.(kkp/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... LBH Jakarta Cs Laporkan Panja RUU KUHAP ke MKD, Ungkap Pencatutan Nama
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Kenny Kurnia Putra




