Jaksa menuntut dua orang terdakwa kasus pembunuhan Kacab Bank M Ilham Pradipta, Eka Wahyu serta Erasmus alias Eras dengan pidana masing-masing 4 dan 13 tahun penjara. Jaksa menilai keduanya berkontribusi dalam rencana penculikan yang akhirnya merenggut nyawa Ilham Pradipta.
Sidang tuntutan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (22/6/2026). Jaksa menuntut keduanya berdasarkan dari peran serta fakta yang terungkap dalam persidangan.
Untuk terdakwa Eka Wahyu, jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama 4 tahun. Eka diyakin telah bersalah melakukan tindak pidana memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan tindak pidana berdasarkan perannya yang ada pada dakwaan jaksa yakni mencari alamat dan mengikuti korban Mohammad Ilham Pradipta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan dan penahanan yang dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan.
"Terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 21 ayat 1 dan 4 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP," ujar jaksa.
Sementara untuk terdakwa Erasmus alias Eras, jaksa menuntutnya dengan pidana penjara 13 tahun. Jaksa meyakini Eras telah turut serta melakukan tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya Ilham Pradipta.
(kuf/isa)





