JAKARTA, KOMPAS.com - Total 102 pekerja eks Hotel Sultan telah melaporkan diri dan mendata status kerja mereka ke Posko Alih Kelola Blok 15 pada Senin (22/6/2026).
Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK, Hendry Arisandi menyebut pada hari pertama pembukaan kembali posko, ratusan pekerja itu datang secara sukarela.
Berdasarkan data yang dihimpun pada hari pertama, ke-102 pekerja yang melapor memiliki latar belakang status hubungan kerja yang sangat beragam.
Baca juga: Dilema Karyawan Eks Hotel Sultan: Usia Kepala Empat, Terancam Menganggur dan Takut Langgar Kontrak
“Kami mengapresiasi para pekerja eks Hotel Sultan yang sudah datang dan melaporkan diri. Respons pada hari pertama ini cukup baik. Data yang masuk akan menjadi dasar bagi kami untuk memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai jumlah pekerja dan status kepegawaiannya,” ujar Hendry dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Hendry merinci, dari total 102 pelapor tersebut, mayoritas atau sebanyak 59 orang berstatus sebagai pekerja harian.
Kemudian, 21 orang berstatus karyawan kontrak dan 18 orang lainnya berstatus pekerja sementara.
Baca juga: Curhat Karyawan Eks Hotel Sultan: 30 Tahun Bekerja, Kehilangan Pekerjaan Jelang Pensiun
"Kemudian, dua orang berstatus karyawan tetap dan dua orang lainnya merupakan tenaga lepas atau freelance," sambung Hendry.
Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, menjelaskan bahwa data yang telah masuk tidak akan diterima begitu saja.
Seluruh laporan akan melewati proses verifikasi dokumen untuk menentukan tindak lanjut yang tepat terkait kelanjutan status ketenagakerjaan mereka.
Baca juga: Ini Perintah Prabowo Usai Hotel Sultan Dieksekusi dari Pontjo Sutowo
“Data yang masuk tidak seluruhnya berasal dari karyawan tetap. Ada karyawan kontrak, tenaga harian, pekerja sementara, dan tenaga lepas. Karena itu, setiap laporan harus diverifikasi berdasarkan status dan dokumen hubungan kerja masing-masing, kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku,” kata Kharis.
Oleh karena itu, ia mengimbau setiap pekerja yang hendak melapor wajib membawa identitas diri dan dokumen pendukung hubungan kerja, seperti surat kontrak atau slip gaji.
Hal ini dinilai penting sebagai proses pencatatan dan verifikasi isi kontrak dan hak-hak para pekerja.
Baca juga: Nasib Hotel Sultan, Puluhan Tahun Berdiri Kini Hendak Dirobohkan
Skema Penyerapan Masih DikajiKepala Divisi Humas, Hukum, dan Administrasi PPK GBK, Asep Triyadi, menyebut pendataan ini menjadi cara pengelola kawasan GBK untuk mencari jalan keluar bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan dengan ditutupnya Hotel Sultan.
"Sesuai dengan arahan dari pimpinan bahwa kami harus memperhatikan nasib-nasib karyawan eks Hotel Sultan. Jadi kami mengawali untuk proses awalnya adalah dengan mengumpulkan data-data terkait karyawan, apakah mereka dulu posisinya di mana, kemudian kami juga minta dokumen bukti pernah bekerja di eks Hotel Sultan," jelas Asep.
Asep menyebut, layanan posko ini rencananya akan dibuka hingga Jumat (26/6/2026) mendatang.
Baca juga: Hotel Sultan Jakarta Akan Dirobohkan Pemerintah





