Jaksa Tuntut Satu Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank 13 Tahun Penjara

liputan6.com
5 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menuntut terdakwa Erasmus Wowo alias Eras dengan pidana penjara selama 13 tahun dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank, Mohammad Ilham Pradipta.

Jaksa menyatakan Erasmus terbukti turut serta melakukan tindak pidana perampasan nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement

BACA JUGA: Tiga Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank Dituntut 15 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Erasmus Wowo alias Eras dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan, Senin (22/6/2026).

Selain pidana penjara, jaksa menuntut Erasmus membayar restitusi sebesar Rp100 juta kepada pihak korban.

Apabila dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap restitusi tidak dibayarkan, jaksa dapat melakukan penyitaan dan pelelangan harta benda milik terdakwa untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Namun, jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, sisa restitusi yang belum dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam perkara yang sama, jaksa juga menuntut terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah dengan pidana penjara selama empat tahun.

Jaksa menilai Eka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
110 Korban Banjir Nagan Raya Tagih Janji BNPB Soal Dana Huntara Mandiri
• 27 menit lalurepublika.co.id
thumb
Pemerintah Gelontorkan Stimulus Diskon Tarif Transportasi pada Periode Libur Sekolah dan Nataru
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Dedi Mulyadi Minta Polisi Segera Tangkap Penyekap dan Penganiaya Perempuan di Bandung
• 12 jam lalurctiplus.com
thumb
Ustaz Faizar Rukiah Rumah Terbakar Misterius di Sleman, Ditemukan Keris
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Menuju Kota Global, Jakarta Bersolek dari Rasuna Said hingga Dukuh Atas
• 17 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.