Sleman, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menahan seorang anggota DPRD setempat berinisial RA terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020.
Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto Eko Putro menyatakan peningkatan status RA dari saksi menjadi tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
"Usai ditetapkan sebagai tersangka, RA langsung dilakukan penahanan. Terhadap tersangka RA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta," kata Bambang di Kejari Sleman, Senin (22/6/2026).
Tersangka RA keluar dari Kejaksaan Negeri Sleman sekitar 19.41 WIB dengan menggunakan rompi oranye.
Modus operandi dan peran tersangka, lanjut Bambang, RA yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019–2024 dan 2024–2029, terbukti melakukan tindakan aktif dalam mengkondisikan alokasi dana hibah tersebut.
"Tersangka menyaring dan mengkondisikan proposal-proposal dari kelompok masyarakat agar terdaftar sebagai penerima hibah," katanya.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan proposal yang telah dikondisikan tersebut kemudian ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Bupati Sleman.
Perbuatan tersangka RA ini dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Sri Purnomo.
Pada tahun 2020 Kabupaten Sleman menerima dana hibah dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp68.518.100.000.
Dana tersebut sejatinya dialokasikan untuk penanganan serta pemulihan dampak pandemi COVID-19 di sektor pariwisata.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dirilis oleh BPKP Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 12 Juli 2024, penyimpangan ini menimbulkan kerugian negara yang fantastis, dengan total kerugian keuangan negara Rp10,95 miliar.
Atas tindakan tersebut, penyidik Kejari Sleman menjerat tersangka RA dengan pasal berlapis, yakni primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian, subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Kejari Sleman berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas seluruh pelanggaran hukum pidana korupsi di wilayah Sleman secara transparan, profesional, dan akuntabel. Ia juga meminta masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum ini," katanya. (ant/aag)




