Ditawari Damai atau Ngaku Bersalah oleh Jaksa, Roy Suryo-dr Tifa Beri Respons Tak Terduga

viva.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa ternyata dihadapkan pada dua pilihan saat menjalani proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Senin, 22 Juni 2026.

Di tengah proses penyerahan tersangka dan barang bukti, jaksa penuntut umum disebut sempat menawarkan jalan damai kepada keduanya dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga :
Ucap Terima Kasih ke Prabowo Usai Tak Ditahan Kejaksaan, Dokter Tifa: Beliau Berandil Dalam Perjuangan Ini
PSI Diminta Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Lagi di 2029, PKB: Pikiran Dua Periode Terlalu Cepat

Tak hanya opsi restorative justice (RJ), kubu Roy Suryo dan dokter Tifa mengungkap adanya tawaran lain yang tak kalah menarik perhatian, yakni pengakuan bersalah dalam perkara yang kini segera bergulir ke pengadilan.

Fakta itu diungkap kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Gafur Sangadji, usai proses pelimpahan perkara rampung dilakukan.

"Dalam proses penyerahan tersangka tadi ada pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum kepada para tersangka yang kami sebut adalah para pejuang, yaitu apa, pertanyaan terkait dengan tawaran untuk dilakukan restorative justice atau berdamai dengan pelapor Pak Joko Widodo," kata Gafur, dikutip Selasa, 23 Juni 2026.

Menurut dia, jaksa juga sempat menyinggung kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme pengakuan bersalah.

"Kemudian juga ada tawaran juga untuk plea bargaining atau pengakuan bersalah dari kedua tersangka," kata dia.

Namun, menurut Gafur, kedua kliennya memilih menolak seluruh opsi yang ditawarkan dan tetap melanjutkan perkara hingga tahap persidangan.

"Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Joko Widodo. Menolak," ujarnya.

Kata Gafur, sikap tersebut diambil karena Roy Suryo dan dokter Tifa merasa tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dipersoalkan dalam kasus tersebut.

"Mas Roy dan Bu Tifa merasa tidak pernah bersalah dalam peristiwa pidana ini, karena yang mereka lakukan adalah meneliti objek ijazah yang diragukan, yang selama bertahun-tahun menjadi polemik. Tidak pernah ada kepastian hukum, tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah ini asli," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, setelah sempat menjalani penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa akhirnya mendapat keputusan yang cukup melegakan.

Baca Juga :
Terungkap! Dua Sosok Ini Buat Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel
Bukan di PN Jakarta Selatan, Sidang Roy Suryo dan dr Tifa Digelar di Sini
Lolos dari Penahanan Kejaksaan tapi Roy Suryo dan dr Tifa Kini Punya Kewajiban Baru

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Target AirAsia di Agustus 2026: Buka Rute Baru hingga Tarif Lebih Hemat
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
AS dan Iran Gelar KTT Perdamaian di Danau Lucerne, Swiss, Wapres JD Vance Berharap Mengakhiri Konflik di Timur Tengah
• 17 jam laluerabaru.net
thumb
Foto: Taufik Hidayat Digiring ke Polda Jabar
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Dasco Pastikan Pemadaman Listrik Tak Terulang Lagi!
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Peringatan Cuaca Ekstrem 22–24 Juni, Jawa Timur Waspada Banjir dan Angin Kencang
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.