Buntut Kasus Pria Sekap Pacar 3 Tahun, Buat DPR Geram: Harus Dijerat dengan Pasal Berlapis!

tvonenews.com
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Buntut kasus pria berinisail TH sekap pacar berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Ternyata membuat anggota Komisi III DPR RI Abdullah geram hingga angkat bicara.

Ia meminta kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) yang dilakukan pria berinisial TH di Kabupaten Bandung, Jawa Barat diusut tuntas. 

Bahkan, Abdullah meminta TH segara ditangkap dan dijerat dengan pasal berlapis.

"TH harus dijerat dengan pasal berlapis mulai dari penyekapan, penganiayaan berat, hingga tindak pidana lain yang terbukti dalam proses penyidikan," tegas Abdullah kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Abdullah meminta pelaku yang disebut sebagai kekasih korban dihukum secara maksimal. Ia ingin TH mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara maksimal agar memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku," kata Abduh.

"Kita harap pelaku segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apa yang dilakukan pelaku sangat tidak berprikemanusiaan," sambungnya.

Abdullah pun ingin pihak kepolisian menelusuri adanya korban lain dalam peristiwa ini. Legislator PKB ini menilai tindakan yang dilakukan pelaku sudah melanggar HAM.

"Harus ditelusuri berapa banyak korbannya, termasuk bentuk-bentuk kejahatan yang dilakukan pelaku. Berbagai tindak kriminal yang dilakukan pelaku terhadap korban merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM)," katanya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah YTR diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan selama kurang lebih tiga tahun di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Akibat dugaan kekerasan yang dialaminya, korban mengalami kondisi fisik yang memprihatinkan. 

Disebutkan ia mengalami gangguan penglihatan, luka pada bagian bibir, kesulitan berbicara, hingga tidak dapat berjalan normal.

Pihak keluarga telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026.

Sebelum ditemukan, keluarga mengaku tidak mengetahui keberadaan korban selama bertahun-tahun. 

Menurut keterangan keluarga, YTR bahkan sempat dianggap hilang selama kurang lebih tiga tahun sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi memprihatinkan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum, sementara proses penyelidikan terhadap keberadaan serta dugaan keterlibatan pelaku masih terus berlangsung. (aag)
 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Aturan Pelat Nomor Wajib Dipasang di Depan dan Belakang
• 57 menit lalumedcom.id
thumb
7 Kerusakan yang Dibuat Trump di Perang Iran, Semua Ikut Susah
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Prospek Sektor Logam, Pasokan Mengetat dan Kebijakan Royalti Jadi Perhatian
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Gerakan Sehat dan Berkah Sunatan Massal Tahun 2026, Hadirkan Kebahagiaan bagi 50 Anak di Momen HUT Jakarta dan Libur Sekolah
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Menkeu Purbaya Siapkan Pembayaran Bertahap DBH ke Daerah Mulai Juli 2026
• 20 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.