Padahal pemasangan pelat nomor di kendaraan ada aturan khususnya. Pemasangan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) wajib dipasang pada sisi depan dan belakang kendaraan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menghilangkan salah satu sisi pelat nomor atau memodifikasinya agar tidak terlihat merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas. Berikut adalah rincian dasar hukum, aturan posisi, dan sanksi terkait pemasangan pelat nomor kendaraan.
Dasar Hukum
-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 68 ayat (1).
-Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Aturan Posisi PemasanganPelat nomor tidak boleh dipasang secara sembarangan dan harus memenuhi standar teknis berikut:
-Harus di Dua Sisi
Wajib terpasang lengkap di bagian depan dan belakang kendaraan pada tempat yang telah disediakan oleh pabrikan. Baca Juga:
Bocoran Spesifikasi BYD Seal 08, Jarak Tempuh Sampai 785 Km
-Posisi Motor
Pelat nomor depan dilarang dipasang di bagian windshield atau visor jika menyulitkan pembacaan, dan pelat belakang harus dipasang di sepatbor.
-Posisi Mobil
Harus berada di area bumper/dudukan resmi, bukan ditaruh di dalam dashboard atau kaca belakang.
-Keterbacaan
Pelat nomor harus terlihat jelas, tidak boleh ditekuk, tidak boleh dicat ulang yang mengubah warna dasar, dan tidak boleh ditutupi oleh aksesori atau masker
Sanksi dan Denda Pelanggaran
Bagi pengendara yang mengoperasikan kendaraan di jalan tanpa dilengkapi pelat nomor depan dan belakang yang sah dari Korlantas Polri, akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 280 UU LLAJ. Yaitu Pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan, atau denda maksimal paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Jadi jangan melanggap aturan lagi hanya untuk terlihat keren ya!
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)




