Dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin pagi, 22 Juni 2026. Proses pelimpahan tahap dua ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Proses pelimpahan tahap dua ini meliputi penyerahan tanggung jawab atas para tersangka beserta seluruh barang bukti dari pihak kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa seluruh tahapan yang dilewati dalam penanganan kasus ini sudah berjalan secara terstruktur. Seluruh proses hukum dipastikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya secara hukum.
"Ini sudah melalui rangkaian mulai proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa, dan adanya putusan kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Hari ini kita tahap duakan. Mari bersama-sama kita menghormati proses hukum ini berjalan secara independen," ujar Kombes Pol. Budi Hermanto dikutip dari tayangan Primetime News, Metro TV, Senin 22 Juni 2026.
Baca Juga :
Kejari Jaksel Menangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter TifaDirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menyatakan bahwa pihak kepolisian membuka ruang legal yang sah jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap keabsahan prosedur penyidikan yang telah berjalan, yaitu melalui mekanisme praperadilan dan pengawasan internal.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Iman mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh berbagai opini negatif atau narasi provokatif yang beredar di ranah digital.
"Kita tetap berpedoman pada KUHAP yang mengatur di dalam proses penyidikan ini. Saya mengajak, mari kita sama-sama seluruh elemen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana cara berhukum yang benar dan baik. Bagaimana cara berhukum yang sesuai dengan norma-norma yang sudah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bukan melalui narasi di media sosial, bukan melalui narasi-narasi provokatif yang sifatnya hoaks atau yang sifatnya tidak benar. Semua ketentuan, prosedur, ada rambu-rambunya," urai Kombes Pol. Iman Imanuddin.
Dengan selesainya proses pelimpahan tahap dua ini, kewenangan penahanan serta penuntutan perkara ijazah palsu tersebut kini sepenuhnya beralih ke tangan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga persidangan resmi digelar.




