Soal Pemangkasan DBH 2026, Purbaya Sebut Hanya Warisi Kebijakan Sri Mulyani

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penurunan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dalam pagu Transfer ke Daerah (TKD) 2026 bukan kebijakan yang dirumuskannya. Dia mengaku hanya mewarisi keputusan yang diambil pendahulunya, Sri Mulyani.

Hal itu disampaikan Purbaya saat merespons keluhan Wakil Ketua Komite IV DPD Sinta Rosma Yenti dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Sebagai informasi, DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan tertentu dalam APBN dan dibagikan kepada daerah penghasil maupun daerah nonpenghasil untuk mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah.

Dalam pagu TKD 2026, alokasi DBH tercatat sebesar Rp58,5 triliun untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Nilai tersebut turun hampir 70% dibandingkan dengan pagu DBH dalam APBN 2025 yang mencapai Rp192,2 triliun.

"Bukan saya yang motong itu. Bu Sri Mulyani duluan, saya pewaris aja. Jadi jangan salahin saya dong. Bahkan, saya bertanya waktu jadi Menkeu, emang boleh DBH dipotong? Itu kan ada undang-undangnya," kata Purbaya.

Selain pemangkasan DBH, sejumlah anggota DPD juga menyoroti belum tuntasnya pembayaran kurang bayar DBH oleh pemerintah pusat kepada daerah.

Baca Juga

  • Menkeu Purbaya Siapkan Pembayaran Bertahap DBH ke Daerah Mulai Juli 2026
  • Purbaya Rombak Aturan Transfer Daerah, Penyaluran DBH dan DAU Dipercepat
  • Program Biodiesel B50 Berpotensi Tekan DBH Sawit, Begini Usul ISEI Riau

Menanggapi hal itu, Purbaya menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 mengatur penyelesaian kurang bayar DBH dilakukan sesuai kemampuan keuangan negara. Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan upaya pemerintah menjaga defisit APBN tetap di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) di tengah meningkatnya kebutuhan belanja subsidi dan kompensasi.

Meski demikian, dia menyatakan pemerintah berencana mulai mencicil pembayaran kurang bayar DBH pada Juli 2026. Menurutnya, ruang fiskal APBN masih memungkinkan apabila harga minyak dunia tidak menembus US$100 per barel hingga akhir tahun.

"Saya merasa tetap berdosa ke daerah. Jadi pak Dirjen [Perimbangan Keuangan] sudah menghitung, pembayaran secara bertahap. Jadi misalnya APBN agak terselamatkan dengan harga minyak yang turun, kan ada sisa. Mungkin kami utamakan ke daerah. Tetapi saya mesti lapor ke Presiden," ujarnya.

Sebelumnya, Sinta Rosma Yenti menyoroti pemangkasan DBH yang berdampak signifikan terhadap daerah penghasil sumber daya alam, termasuk Kalimantan Timur yang menjadi daerah pemilihannya.

"Sampai hari ini TKD Kaltim masih di angka Rp2,9 triliun dari Rp10 triliun. Apakah UU HKPD tidak cukup kuat sehingga Menkeu mengambil Dana Bagi Hasil kami sebanyak 70%?," ujar Sinta.

Keluhan serupa disampaikan Anggota Komite IV DPD Siti Aseanti. Dia menyebut pemerintah pusat baru melunasi sekitar 47% dari kurang bayar DBH periode 2023–2025.

"Besar harapannya untuk pemerintah pusat menyelesaikan Dana Bagi Hasil ini karena merupakan salah satu upaya yakni mengatasi APBD yang menurun, sehingga berdampak pada defisit fiskal daerah. Tentunya dengan pemerintah pusat yang masih berutang, program perencanaan pembangunan infrastruktur, pendidikan atau kesehatan terancam tidak dapat berjalan dengan baik," tutur senator asal Kalimantan Tengah tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kronologi Kasir di Riau Ditikam Perampok 22 Kali, Sempat Kirim Selfie Berdarah untuk Minta Tolong
• 14 jam lalugrid.id
thumb
Piala Dunia 2026: Arab Saudi Akui Kualitas Spanyol, Puji Lamine Yamal
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Berkas Perkara Polemik Ijazah Jokowi Lengkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejari
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Detail Gaun Pengantin Chanel Dua Lipa
• 16 jam lalubeautynesia.id
thumb
Humaniora kemarin, pemulihan listrik di Sulteng hingga Munas-Konbes NU
• 21 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.