Polisi Tahan Kadis Perkimtan Gowa Kasus Pungli Izin Bangunan, Rekening Rp1,8 Miliar Disita

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Polisi Tahan Kadis Perkimtan Gowa Kasus Pungli Izin Bangunan, Rekening Rp1,8 Miliar DisitaNasional | inews | Selasa, 23 Juni 2026 - 01:15Dengarkan Berita

GOWA, iNews.id – Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial AS, dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gowa. Penahanan dilakukan usai AS menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka selama delapan jam di ruang penyidik Tipikor.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu rekening penampung yang berisi uang tunai sebesar Rp1,8 miliar yang diduga kuat merupakan hasil pungli. 

AS diduga memeras sejumlah pengusaha perumahan untuk memuluskan penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa, berinisial AS, ditangkap polisi terkait kasus pungutan liar izin bangunan. (Foto: iNews)

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan tersangka AS adalah dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala dinas. Tersangka secara ilegal meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di wilayah Kabupaten Gowa. 

Baca Juga:Terungkap Motif Pria Bunuh Selingkuhan di Kamar Hotel Makassar, Pelaku Cemburu

"Tersangka AS diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta uang secara ilegal dari pengembang perumahan, pelaku usaha ritel, konsultan, hingga korporasi pemohon izin PBG dan SLF di Kabupaten Gowa yang totalnya mencapai miliaran rupiah," ujar AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, Senin (22/6/2026). 

Menindaklanjuti kasus ini, Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa langsung bergerak melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti yang berkaitan erat dengan dugaan pungli penerbitan izin bangunan. 

Untuk mengusut tuntas kasus korupsi ini, penyidik Satreskrim Polres Gowa telah memeriksa sedikitnya 58 orang saksi dan korban, serta melibatkan empat orang saksi ahli.

Selain rekening penampung, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti dokumen perizinan, rekening koran, Surat Keputusan (SK) pengangkatan AS sebagai Kepala Dinas Perkimtan, serta telepon genggam yang diduga menyimpan jejak komunikasi transaksional aliran dana. 

Baca Juga:Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama

Atas perbuatan rasuahnya, tersangka AS kini dijerat dengan pasal berlapis tentang Tindak Pidana Korupsi, Pemerasan, Gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). AS terancam hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

#sulsel

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gus Yahya: Munas-Konbes PBNU di Ponpes Al-Falah Ploso Lancar, Kami Yakin Barokah
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Shafiyah Expo 2026 Digelar di JEC, Hadirkan Ratusan UMKM-Edukasi Ekonomi Syariah
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
BMKG Peringatkan Cuaca di 25 Kota Indonesia pada Senin 22 Juni, 2 Wilayah Ini Waspada Petir!
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Blak-balakan, Tijjani Reijnders Mengaku Didekati PSSI dan Hampir Resmi Jadi Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Penutupan Selat Hormuz Bikin Harga Minyak Dunia Menguat, Trump Ancam Iran
• 20 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.