Eggi Sudjana Desak Kejaksaan Segera Tahan Roy Suryo & Dokter Tifa

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan didesak untuk melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Hal tersebut disampaikan oleh Aktivis Eggi Sudjana yang mengaku mendapatkan info bahwa Kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Doktet Tifa.

BACA JUGA: Eggi Sudjana Sebut Deklarasi Kemenangan Prabowo-Gibran Tidak Sah

Eggi menekankan Kejaksaan harus melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa lantaran jeratan pasalnya ada yang di atas lima tahun. Menurutnya, dari segi hukum kedua tersangka tersebut sudah memenuhi untuk dilakukan penahanan.

"Konstruksinya dalam perspektif hukum, kalau poin-poin mendasar dari ayat-ayat atau pasal yang dilanggarnya itu memenuhi syarat untuk bisa ditahan karena sanksi hukumnya lebih dari 5 tahun, kemudian jaksa tidak menahan, pasti alasannya bukan hukum. Itu pasti alasannya politik," ujar Eggi.

BACA JUGA: Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ternyata Eggi Sudjana Kirim Surat Sebelum Kasusnya SP3

Dalam hal ini, Eggi mengingatkan kepada Kejaksaan harus berpihak pada penegakan hukum yang profesional. Apabila tidak melakukan penahanan, kata Eggi maka institusi Korps Adhyaksa yang bakal mendapatkan persepsi negatif dari masyarakat luas.

"Ada gesekan politik dari orang yang punya pengaruh, mempengaruhi Kejaksaan. Nah kalau ini terjadi amat sangat jelek. Masyarakat terutama saya sebagai advokat, melihat Kejaksaan yang sifatnya udah terlalu berpihak. Sementara hukum itu harusnya objektif. Dia tidak boleh berpihak kepada siapa pun. Dia harus menegakkan hukum yang tertera dalam hukum itu sendiri," ucap Eggi.

BACA JUGA: Mabes Polri Tolak Laporan Soal Big Data Luhut, Eggi Sudjana: Aneh, Polda Sultra Sudah Terima

Lebih dalam, Eggi juga menekankan bahwa, pihak Kejaksaan sendiri yang telah memastikan berkas penyidikan Kepolisian dalam perkara itu lengkap atau P21. Dan, kepolisian sudah menjalankan sesuai KUHAP soal pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka serta barang bukti ke Jaksa.

"Kalau dari pihak Kejaksaan tidak menahan, untuk apa kau bilang masuk P21, kenapa kau terima P21, balikin aja lagi P19. Berarti kan ada yang kurang. Kalau sudah confirm P21," pungkas Eggi. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Penahanan Roy Suryo & Dokter Tifa Diprotes, Gibran Merespons, Ada Dorongan untuk Mengedepankan Dialog


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kejari Sleman Tetapkan Raudi Akmal Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Kompetisi AI Pencitraan Medis China Buka Peluang Inovator ASEAN Kembangkan Teknologi Kesehatan
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Detik-Detik PM Inggris Tiba-Tiba Mundur, Peluk dan Cium Istri
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3, Bangun SDM Unggul
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Persatuan Nasional Jadi Pondasi Utama Hindari Polarisasi Masyarakat
• 12 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.