Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berharap insentif perpajakan berupa penurunan tarif bea masuk hingga 0% untuk sejumlah barang kebutuhan industri seperti LPG dan bahan baku plastik bisa meringankan beban industri dan menekan inflasi.
Keringanan bea masuk ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi semester II/2026. Namun, keringanan bea masuk impor kebutuhan industri ini sejatinya sudah diumumkan oleh pemerintah sejak akhir April 2026 dan berlaku untuk enam bulan.
Pada semester II/2026 ini, pemerintah memberikan insentif fiskal berupa bea masuk 0% untuk impor LPG, bahan baku plastik, serta suku cadang pesawat.
Bea masuk 0% untuk impor LPG bagi industri petrokimia diharapkan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar meski negara harus kehilangan pendapatan kepabeanan sebesar Rp360 miliar per tahun.
"Pemerintah menetapkan bea masuk 0% untuk impor LPG bagi industri petrokimia. Dengan ini diharapkan bisa meningkatkan nilai manfaat bagi sektor ekonomi sebesar Rp2,25 triliun berupa pengurangan cost bagi industri terkait dan efek pengganda yang bisa didorong," jelas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Di sisi lain, bea masuk 0% untuk impor bahan baku plastik diharapkan bisa menekan potensi inflasi. Sebab, pemerintah mengkhawatirkan adanya efek rambatan inflasi ke berbagai produk atau barang lainnya yang membutuhkan kemasan plastik.
Baca Juga
- Stimulus Ekonomi Semester II/2026 Diumumkan, Bansos Beras Sampai Diskon Tiket Kereta Api Cs
- Menkeu Purbaya Siapkan Pembayaran Bertahap DBH ke Daerah Mulai Juli 2026
- BPS RI Canangkan SE2026 di Jawa Barat: Data Akurat Kebijakan Tepat
Pemerintah juga memberikan penurunan tarif bea masuk menjadi 0% untuk impor suku cadang pesawat. Insentif ini diharapkan bisa turut mendukung industri penerbangan.
"Ini untuk mendukung industri penerbangan dan industri MRO [maintenance, repair and operations] agar daya saing industri MRO juga lebih bisa ditingkatkan," terang Airlangga.
Secara terperinci, berikut paket stimulus ekonomi untuk paruh kedua 2026 yang dianggarkan total sebesar Rp26,34 triliun:
A. Stimulus dan insentif1. Pajak penulis: penetapan tarif khusus pajak penghasilan (PPh) final royalti sebesar 1,5% bagi penulis nasional. Tarif ini lebih rendah dari tarif yang ada yakni 5% sampai 35%;
2. Diskon tiket transportasi periode libur sekolah dengan anggaran Rp190,5 miliar untuk 3 juta penumpang: potongan tarif 30% harga tiket kereta api periode 20 Juni sampai 5 Juli 2026; 30% tarif dasar untuk kapal Pelni periode 20 Juni sampai 15 Agustus; serta gratis tarif jasa kepelabuhanan ASDP periode 20 Juni sampai 5 Juli 2026;
Insentif transportasi udara selama musim liburan dengan anggaran Rp472,7 miliar untuk 2,3 juta penumpang: subsidi penuh PPN DTP 100% untuk tiket pesawat domestik dan kelas ekonomi;
3. Diskon transportasi periode libur Natal dan Tahun Baru dengan anggaran Rp161,4 miliar untuk 2,6 juta penumpang: potongan tarif 30% harga tiket kereta api periode 22 Desember 2026 sampai 4 Januari 2027; 30% tarif dasar untuk Kapal Pelni periode 17 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027; serta gratis tarif jasa kepelabuhanan ASDP periode 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027;
Insentif transportasi udara Natal dan Tahun Baru dengan anggaran Rp722 miliar untuk 3,7 juta penumpang: subsidi penuh PPN DTP 100% untuk tiket pesawat berjadwal domestik kelas ekonomi;
4. Insentif impor LPG dan bahan baku plastik berupa bea masuk 0%: untuk impor LPG bagi industri petrokimia dengan estimasi total manfaat Rp2,25 triliun, dan kehilangan pendapatan negara Rp360 miliar per tahun, serta bea masuk 0% atas bahan baku plastik; lalu penurunan bea masuk impor suku cadang pesawat dengan anggaran Rp500 miliar;
B. Magang dan Vokasi5. Program magang: mulai Juli dengan alokasi dana Rp4,14 triliun untuk total 150.000 peserta;
6. Pelatihan vokasi dengan anggaran Rp2,12 triliun untuk peningkatan keterampilan kompetensi tenaga kerja. Target prioritas vokasi ini adalah untuk 220.000 lulusan SMK serta 50.000 pekerja terdampak PHK.
C. Bantuan pangan7. Bantuan beras 10 kilogram dengan prakiraan anggaran Rp17,54 triliun untuk 33,24 juta penerima selama tiga bulan dimulai Juli 2026.
8. Bantuan stabilisasi harga dan pasokan pangan (SPHP) kedelai untuk pengrajin tahu/tempe dengan anggaran Rp500 miliar. Bantuan SPHP paling tinggi sebesar Rp2.000 per kilogram untuk total 250.000 ton pada tahap pertama ini, untuk daerah yang harga kedelainya di atas harga acuan pembelian (HAP).





