OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya dan Jangkau BUMD

idxchannel.com
14 jam lalu
Cover Berita

OJK menekankan pentingnya langkah pembersihan pembukuan perbankan melalui mekanisme hapus buku dan hapus tagih, khususnya untuk mendorong pemulihan kredit UMKM.

OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya dan Jangkau BUMD. (Foto Anggie/IMG)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya langkah pembersihan pembukuan atau cleaning up perbankan melalui mekanisme hapus buku dan hapus tagih, khususnya untuk mendorong pemulihan kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, pertumbuhan kredit UMKM saat ini belum merata akibat dampak berkepanjangan (scaring effect) dari pandemi Covid-19 yang membuat beberapa sektor industri belum pulih sepenuhnya. 

Baca Juga:
DPR-Pemerintah Sepakati RUU P2SK, Mandat BI Diperluas ke Sektor Riil dan Lapangan Kerja

Menurut Dian, perbankan yang memiliki rasio kredit macet mendekati angka 5 persen harus segera melakukan pembersihan neraca keuangan agar bisa kembali menyalurkan kredit secara optimal. Langkah pembersihan ini kini dipermudah dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Undang-undang P2SK itu sekarang memperluas itu. Pertama adalah untuk hapus buku, hapus tagih itu sekarang dilakukan seumur-umurnya. Artinya selamanya, tidak dijangka untuk waktu itu," ujar Dian saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Baca Juga:
Aturan Baru P2SK, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Miliki Saham BEI

Selain menghapus batasan waktu, Dian menegaskan, perluasan kedua dalam UU P2SK ini adalah cakupan kelembagaan yang tidak lagi hanya meng-cover Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melainkan juga menjangkau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

Baca Juga:
Revisi UU P2SK Disahkan Jadi Undang-Undang, Memuat 17 Poin Reformasi Sektor Keuangan

OJK berharap, implementasi pelonggaran aturan dalam UU P2SK ini dapat membuat proses pembersihan balance sheet (neraca keuangan) perbankan berlangsung lebih lancar. Ketika Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sudah terbentuk, bank tinggal mengeksekusi pembersihan tersebut untuk kemudian mulai memacu kembali pertumbuhan kreditnya.

“Nah kalau ini sudah diturunkan, bersihkan, sampai habis CKPN-nya sudah terbentuk sebetulnya, tinggal bersihkan saja,” kata Dian.

Dian mengonfirmasi, setelah sempat mengalami tren negatif di awal tahun, data terakhir menunjukkan pertumbuhan kredit UMKM sudah mulai berbalik positif dan bergerak naik.

“Nah data terakhir itu kan beberapa bulan yang di awal tahun itu pasti negatif, nah sekarang sudah positif,” kata Dian. 

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Matangkan RKA 2027, BNPP RI Minta Anggaran Rp445 Miliar untuk Dongkrak Kesejahteraan Kawasan Perbatasan
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Mengapa Perempuan Berpendidikan Masih Sering Dianggap 'Sia-sia'?
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Tergiur Iming-iming Rp600 Ribu, Ojol di Jakut Kehilangan Motor
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Tanggapan Airlangga soal Patriot dan Merah Putih Bond Bebas Pidana Pajak
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Temui Munafri, PKB Siap Kawal Program Urban Farming
• 22 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.