Hukum Normatif Dinilai Tak Cukup untuk Buktikan Kasus Korupsi

metrotvnews.com
16 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Hukum normatif dinilai tidak cukup untuk membuktikan perkara korupsi. Diperlukan pendekatan terpadu antara ilmu hukum dan akuntansi forensik, termasuk mendorong standarisasi dalam penghitungan kerugian negara.

"Pembuktian tidak cukup hanya bertumpu pada analisis hukum normatif, tetapi juga memerlukan pengujian fakta keuangan, metodologi penghitungan kerugian, serta analisis hubungan kausalitas," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Advokat & Akuntan Forensik Indonesia (AAAFI) Jan Samuel Maringka di Jakarta, dikutip melalui keterangan tertulis, Senin, 22 Juni 2026.
 

Baca Juga :

KPK Beri Batas Waktu Pelunasan Barang Lelang hingga 25 Juni

Hal itu disampaikan Jan usai pelantikan DPP AAAFI periode 2026-2031. Di bawah kepemimpinan baru ini, AAAFI berkomitmen memperkuat pembuktian perkara hukum di Indonesia.

Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) itu menegaskan bahwa praktik penegakan hukum modern saat ini tidak lagi cukup mengandalkan analisis teks hukum semata. Kasus-kasus kompleks seperti korupsi, kejahatan ekonomi, hingga sengketa keuangan lintas sektor membutuhkan metodologi penghitungan kerugian yang jelas serta analisis hubungan sebab akibat (causaliteit) yang presisi.

Menurut Jan, di sinilah pentingnya pendekatan Forensic Legal Analysis. Metode ini mengintegrasikan secara utuh analisis hukum dengan ilmu akuntansi forensik agar hasil pembuktian di pengadilan tidak sekadar memunculkan nominal angka, melainkan memiliki dasar metodologi kuat yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Prosesi pengukuhan dan pelantikan pengurus baru ini dilakukan secara resmi berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPP AAAFI Nomor 01/SK/AAAFI/2026. Dalam menjalankan roda organisasi lima tahun ke depan, Jan Samuel Maringka akan didampingi oleh Dodi S. Abdulkadir dan Mohamad Mahsun yang dipercaya menduduki posisi Wakil Ketua Umum, serta Irwanto sebagai Sekretaris Jenderal.


Pelantikan DPP AAAFI periode 2026-2031. Foto: Dok. Istimewa.

Lembaga ini juga diperkuat oleh deretan tokoh hukum dan pengawasan nasional di jajaran Dewan Pengawas. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva didapuk memimpin sebagai ketua dewan pengawas, dibantu oleh jajaran anggota yakni Haryono Umar, Denny Kailimang, Soemarjono Soemarsono, As'ad Y. Soengkar, Edy Haryanto, dan Tjandra Sridjaja.

Guna mengawali masa bakti kepengurusan, AAAFI langsung bergerak dengan menggelar Semiloka Nasional bertajuk Forensic Legal Analysis: Integrasi Hukum, Penghitungan Kerugian Keuangan, dan Uji Kausalitas dalam Proses Peradilan.

Agenda strategis ini menghadirkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Joko Pramono sebagai pembicara kunci (keynote speaker). Selain itu, diskusi panel dalam semiloka ini juga diisi oleh pemikiran kritis dari sejumlah narasumber ternama, di antaranya Hamdan Zoelva, mantan Wakil Ketua KPK Haryono Umar, hingga pengamat politik Rocky Gerung.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Toyota bZ4X Touring Terdaftar di Indonesia, NJKB Rp 800 Jutaan
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Kasus Pembunuhan Kacab Bank: 5 Terdakwa Sipil Dituntut 4-15 Tahun Penjara
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Bursa Asia Beragam, Nikkei dan Kospi Dilanda Profit Taking
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Bisa Dongkrak Nilai Jual, Mas Rusdi Dorong IKM Pasuruan Percantik Kemasan Produk
• 7 jam laluberitajatim.com
thumb
Bos Kresna Life Michael Steven Ditangkap di Maroko, Diekstradisi ke Indonesia
• 10 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.