jpnn.com - Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah mendorong pemerintah menerapkan kebijakan afirmatif berupa insentif atau keringanan tarif cukai bagi pabrikan rokok golongan III.
Legislator fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan tingginya peredaran rokok ilegal saat ini dipicu oleh ketidakmampuan produsen kecil menjangkau beban tarif cukai.
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal di Asahan
?"Banyaknya rokok dengan cukai ilegal karena mereka tidak bisa memenuhi tarif cukai rokok golongan III," kata Said melalui keterangan persnya, Senin (22/6).
Dia mengatakan tarif cukai golongan III saat ini sangat berat dicapai produsen rokok baru berusia di bawah 20 dan belum punya segmen pasar kuat.
BACA JUGA: Bea Cukai Intensifkan Berantas Rokok Ilegal Lewat Berbagai Operasi, Ini Sasarannya
"Ya, karena tarif cukai golongan III yang mahal dan tidak sepadan dengan perhitungan bisnisnya, mereka malah memilih menggunakan tarif cukai palsu dan bermain mata dengan petugas cukai," ujar Said.
Adapun, cukai rokok golongan III merupakan tarif yang dikenakan ke pabrikan rokok skala kecil dan menengah dengan batas produksi tertentu.
BACA JUGA: Peredaran Rokok Ilegal Masih Jadi Tantangan Serius, Bea Cukai Gencar Lakukan Ini
Cukai golongan III biasanya berlaku untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT).
Said mengusulkan adanya insentif cukai khusus Rp300 bagi produsen rokok di bawah usia 20 tahun agar iklim usaha menjadi lebih sehat serta menekan kebocoran penerimaan negara.
"Kebijakan ini akan mendorong mereka dinaungi cukai legal, pendapatan cukai naik, dan iklim usaha mereka bisa berjalan tanpa kejar kejaran dengan aparat cukai," kata Said.
Dia mengingatkan simplifikasi atau penyederhanaan tarif cukai tidak mematikan intervensi ekonomi di tingkat bawah.
"Kalau golongan tarif cukai terlalu sederhana, terutama di golongan III, itu akan menyusahkan produsen pabrik rokok skala kecil dan menengah," katanya. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan




