JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperketat aturan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah 2026.
Salah satu poin yang ditegaskan adalah larangan pelibatan alumni sebagai penyelenggara kegiatan MPLS di sekolah. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 21 Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen Suharti menegaskan aturan baru ini dibuat untuk memastikan MPLS benar-benar bebas dari praktik yang merugikan peserta didik baru.
“Permendikdasmen ini juga secara tegas melarang perpeloncoan, tidak boleh sama sekali ada perpeloncoan, kemudian segala bentuk kekerasan, pungutan, penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif, kegiatan yang tidak relevan dengan tujuan pendidikan, serta pelibatan alumni sebagai penyelenggara,” kata Suharti dalam webinar Sosialisasi dan Diskusi MPLS Ramah 2026 di Jakarta Pusat, Senin (22/6) dikutip Antara.
Dengan aturan ini, sekolah diminta memastikan seluruh rangkaian MPLS berjalan sesuai koridor pendidikan dan tidak menyimpang menjadi ajang kekerasan atau praktik non-edukatif.
Baca Juga: Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Disidangkan di PN Jakarta Timur
MPLS Harus Jadi Pengalaman Aman dan Bermakna
Kemendikdasmen menegaskan MPLS bukan sekadar agenda pengenalan lingkungan sekolah, tetapi bagian awal dari proses pendidikan yang menentukan pengalaman pertama siswa.
Suharti menyebut regulasi ini menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang murid.
Selain Permendikdasmen, pemerintah juga telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri yang berisi panduan materi dan pelaksanaan MPLS di satuan pendidikan.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- ospek
- mpls ramah
- kemendikdasmen
- larangan alumni
- perpeloncoan sekolah
- masa pengenalan





