Selebgram Adam Deni Gearaka atau ADG (30) kembali ditangkap polisi gara-gara merusak ruko dan diduga mengancam orang dengan airsoft gun. Polisi mengungkap Adam Deni berdalih tersinggung dengan ucapan terhadap teman wanitanya.
Dirangkum detikcom, Senin (22/6/2026), Adam Deni Gearaka pernah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni pada tahun 2022.
Adam Deni kembali menjadi terdakwa dalam kasus fitnah dengan ucapan 'membungkam Rp 30 miliar' terhadap Sahroni. Dalam perkara ini, Adam Deni divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 6 bulan.
Adam Deni kemudian mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2025. Dia keluar dari Lapas Cipinang setelah menjalani hukuman 3 tahun dan 7 bulan penjara. Adam Deni bebas bersyarat setelah memenuhi syarat menjalani 2/3 masa hukuman dari total vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Adam Deni Kembali Ditangkap Polisi
Terbaru, Adam Deni dilaporkan ke polisi oleh warga yang menjadi korban perusakan fasilitas usaha pada Rabu (17/6). Saat itu, Adam Deni datang ke salah satu ruko dan memaksa masuk.
"Penanganan perkara ini didasari oleh laporan resmi dari pihak korban selaku pemilik usaha ke Polres Metro Jakarta Utara. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan berkas, peristiwa bermula pada Rabu malam (17/6) sekira pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
(haf/haf)





