JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan surat keputusan menteri yang menjadi panduan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah.
Aturan ini dibuat untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan MPLS berjalan aman, edukatif, dan bebas dari praktik perpeloncoan.
Regulasi tersebut tertuang dalam Kepmendikdasmen Nomor 198 Tahun 2026 tentang Uraian Materi MPLS Ramah, yang menjadi acuan pelaksanaan di semua jenjang pendidikan.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikdasmen Suharti menjelaskan keputusan menteri tersebut berisi panduan terperinci mengenai materi dan pelaksanaan MPLS di sekolah.
“Surat Keputusan Menteri memuat uraian materi dan rujukan pelaksanaan MPLS sebagai panduan bagi satuan pendidikan,” kata Suharti dalam webinar Sosialisasi dan Diskusi MPLS Ramah Tahun 2026 di Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026), dikutip Antara.
Baca Juga: SPMB DKI Jakarta Dibuka, Ini Daftar Jalur yang Sudah Bisa Pilih Sekolah
Aturan ini dirancang untuk memastikan MPLS tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar menjadi kegiatan yang:
- Edukatif dan terarah
- Berfokus pada penguatan karakter siswa
- Selaras dengan prinsip perlindungan anak
- Mendukung budaya sekolah yang aman dan nyaman
Suharti menegaskan MPLS harus dipahami sebagai bagian dari proses pendidikan, bukan hanya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
“Ini menegaskan bahwa setiap murid berhak memperoleh pengalaman pertama di sekolah yang positif sebagai fondasi untuk tumbuh, untuk belajar, dan berkembang secara optimal,” katanya.
Ia juga menekankan, pengalaman awal di sekolah harus dirancang agar berkesadaran, bermakna, dan menyenangkan, sekaligus tetap menghormati hak anak dan seluruh warga sekolah.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- mpls ramah
- kemendikdasmen
- perpeloncoan siswa
- MPLS
- aturan MPLS
- MPLS 2026





