Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru MPLS, Perpeloncoan hingga Pelibatan Alumni Dilarang

kompas.tv
10 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi. Para siswa menghadiri pembukaan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di Sekolah Rakyat Menengah Pertama 10, Sentra Terpadu Inten Soewono (STIS) Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat pada Senin (14/7/2025). (Sumber: ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan surat keputusan menteri yang menjadi panduan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah.

Aturan ini dibuat untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan MPLS berjalan aman, edukatif, dan bebas dari praktik perpeloncoan.

Regulasi tersebut tertuang dalam Kepmendikdasmen Nomor 198 Tahun 2026 tentang Uraian Materi MPLS Ramah, yang menjadi acuan pelaksanaan di semua jenjang pendidikan.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikdasmen Suharti menjelaskan keputusan menteri tersebut berisi panduan terperinci mengenai materi dan pelaksanaan MPLS di sekolah.

“Surat Keputusan Menteri memuat uraian materi dan rujukan pelaksanaan MPLS sebagai panduan bagi satuan pendidikan,” kata Suharti dalam webinar Sosialisasi dan Diskusi MPLS Ramah Tahun 2026 di Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026), dikutip Antara.

Baca Juga: SPMB DKI Jakarta Dibuka, Ini Daftar Jalur yang Sudah Bisa Pilih Sekolah

Aturan ini dirancang untuk memastikan MPLS tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar menjadi kegiatan yang:

  • Edukatif dan terarah
  • Berfokus pada penguatan karakter siswa
  • Selaras dengan prinsip perlindungan anak
  • Mendukung budaya sekolah yang aman dan nyaman

Suharti menegaskan MPLS harus dipahami sebagai bagian dari proses pendidikan, bukan hanya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

“Ini menegaskan bahwa setiap murid berhak memperoleh pengalaman pertama di sekolah yang positif sebagai fondasi untuk tumbuh, untuk belajar, dan berkembang secara optimal,” katanya.

Ia juga menekankan, pengalaman awal di sekolah harus dirancang agar berkesadaran, bermakna, dan menyenangkan, sekaligus tetap menghormati hak anak dan seluruh warga sekolah.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Antara

Tag
  • mpls ramah
  • kemendikdasmen
  • perpeloncoan siswa
  • MPLS
  • aturan MPLS
  • MPLS 2026
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Resmi! Lionel Messi Pecahkan Rekor Abadi Piala Dunia sebagai Pencetak Gol Terbanyak
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Karhutla di Situbondo, 4 Hektare Lahan di Perbukitan Batu Kodok Hangus
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prabowo Pasang Target Besar Timnas, Pemerintah Siapkan Dukungan Penuh
• 19 jam laluliputan6.com
thumb
BPOM dan masa depan terapi gen
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Bangkit Setelah 18 Tahun, dr.pm Siapkan Album Baru dengan Sentuhan Kekinian
• 22 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.