Status Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai lembaga yang independen mulai dipertanyakan seiring langkah DPR mengesahkan ketentuan baru Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
UU hasil amendemen itu membuka jalan bagi pihak di luar anggota bursa untuk memiliki saham BEI. Dalam Pasal 8B ayat (1) UU P2SK, tiga lembaga negara yang dapat menjadi pemegang saham BEI, di antaranya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia.
Namun kepemilikan lembaga negara harus mempertahankan independensi BEI sebagaimana diatur dalam ayat (2).
“Kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap mempertahankan independensi bursa efek,” demikian tertulis dalam revisi UU P2SK, dikutip Senin (22/6).
Pengamat BUMN sekaligus Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menilai kepemilikan saham BEI oleh Danantara tidak menjadi persoalan. Ia menyebut praktik serupa juga ada di sejumlah bursa global.
Sebagai contoh adalah Singapore Exchange, di mana pemegang sahamnya adalah Temasek Holdings (SWF Singapura). Selain itu ada pula National Stock Exchange of India yang sahamnya dimiliki oleh Life Insurance Corporation of India (LIC). Kepemilikan saham kedua bursa itu masih diisi oleh entitas usaha.
Namun, kata Herry, akan jadi berbeda halnya jika Bank Indonesia (BI) juga masuk sebagai pemegang saham bursa. Menurutnya, BI merupakan regulator sehingga apabila menjadi pemegang saham berpotensi memengaruhi independensi BEI.
Kondisi tersebut, menurutnya juga dapat membuka ruang kebijakan yang justru berisiko terhadap stabilitas sektor keuangan demi mendukung kepentingan pasar saham.
“Regulator turut menjadi operator merupakan kekeliruan dalam penerapan tata kelola, karena campur-aduk fungsi pengawasan dengan pelaksanaan,” kata Herry ketika dihubungi Katadata.co.id, Senin (22/6).
Herry juga menilai masuknya BI sebagai pemegang saham bursa bisa memunculkan persoalan baru dalam tata kelola pasar keuangan. Ia menyebut kondisi semacam itu berpotensi membuat BI “berhadapan” dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator pasar modal.
Dia menganggap akan sulit secara praktis ketika OJK harus menegur BEI yang di dalamnya terdapat kepemilikan BI.
Herry juga menyoroti potensi intervensi, saat ini BI mengatur pasar uang, sehingga ketika ikut masuk sebagai pemegang saham Self Regulatory Organization (SRO) di pasar modal, kekuasaan BI di pasar keuangan makin tak terbatas.
“Dalam kondisi seperti itu, risiko moral hazard makin sulit dibendung. Apalagi, BI merupakan bagian dari Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK),” ucap Herry.
Adapun dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa BEI merupakan perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha yang tidak saling terafiliasi. Selanjutnya dalam ayat (2), para pendiri tersebut dapat menjadi anggota bursa efek.
Sementara itu, Pasal 8 ayat (3) menyatakan pemegang saham BEI dapat berasal dari individu maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus sebagai anggota bursa efek maupun bukan. Pada ayat berikutnya ditegaskan pengelolaan BEI harus dilakukan secara profesional dengan menjunjung prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, dan keadilan.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pihak yang dapat menjadi pemegang saham BEI akan diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (5) UU P2SK.
Sebelumnya, Danantara menyatakan tengah bersiap masuk ke BEI. Niatan itu semakin terbuka seiring dengan rencana pemerintah merampungkan demutualisasi BEI yang sedianya rampung pada kuartal pertama 2026.




