Roy Suryo dan dr Tifa segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Jokowi siap jadi presiden dan memperlihatkan ijazahnya jika diminta hakim.
"Tentunya Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya, termasuk menunjukkan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulangkali disampaikannya dalam berbagai kesempatan," kata kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara saat dihubungi, Selasa (23/6/2026).
Rivai menilai pihak kejaksaan memiliki pertimbangan untuk tidak menahan Roy dan dr Tifa. Dia mengatakan kliennya siap mengikuti proses persidangan.
"Yang menarik adalah ternyata pada tahap dua Jaksa justru tidak melakukan penahanan, yang diduga adanya intervensi tertentu, sehingga jaksa tidak jadi menahan," kata dia.
"Pada intinya kami tidak berkepentingan soal ditahan atau tidaknya, tapi kepada upaya intervensi tertentu yang bisa memengaruhi independensi jaksa. Mengingat setelah tahap dua maka seluruh kepentingan hukum Pak Jokowi diwakili oleh pihak Jaksa," imbuhnya.
(wnv/zap)





