Kronologi Penumpang Bawa Kabur Motor Ojol di Jakut

liputan6.com
10 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Driver ojek online (ojol) Sutrisno menjadi korban pencurian sepeda motor yang dilakukan penumpangnya, berinisial WS. Peristiwa bermula saat korban diminta mengantarkan pelaku dari kawasan Tambun Bekasi ke Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara.

Setelah sampai di lokasi, pelaku kembali meminta diantar ke Pelabuhan Tanjung Priok untuk bertemu temannya. Pelaku juga meminta korban untuk bergantian membawa sepeda motor.

Advertisement

Sesampainya di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, pelaku meminta korban turun dan menyampaikan ingin menjemput temannya. Korban ini lalu turun dan motor langsung dilarikan pelaku.

“Korban ini ditinggal di depan Kantor Kesehatan Pelabuhan dan personel yang melihat korban langsung memanggil dan membawa korban ke kantor,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo di Jakarta, Senin (22/6/2026). Dikutip dari Antara.

Polisi meringkus pelaku selang dua jam setelah aksinya di Jalan Pelabuhan Nusantara II Pelabuhan Tanjung Priok tersebut.

“Pelaku WS ini ditangkap tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dua jam setelah menjalankan aksinya. Ia ditangkap di kawasan Pademangan, Jakarta Utara,” ujarnya.

Aris menjelaskan petugas menemukan korban yang baru kehilangan motornya dan memintanya membuat laporan. Setelah itu, tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok bekerja melakukan penyelidikan dan analisis terhadap pelaku.

“Setelah melakukan penyisiran di beberapa lokasi, akhirnya petugas berhasil menemukan pelaku di jalan yang berada di kawasan Pademangan dan dilakukan penangkapan,” kata dia.

Ia mengatakan petugas menangkap pelaku dan menemukan barang bukti motor milik korban dengan pelat nomor polisi yang telah dibuka, serta surat-surat motor yang telah dibuang pelaku.

“Pelaku dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

Pelaku ini dijerat pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan pasal 486 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dengan ancaman maksimal penjara selama empat tahun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
3 Kalimat Orang Tua untuk Membuat Anak Bermental Kuat Menurut Psikolog
• 20 jam lalubeautynesia.id
thumb
Buntut Bocoran Sony Sanjaya, Kejagung Potensi Minta Klarifikasi Nanik S Deyang
• 16 jam lalukatadata.co.id
thumb
Polri Susun Aturan Pelaksanaan Usai Presiden Sahkan Revisi UU Polri
• 7 jam lalunarasi.tv
thumb
ESDM: Gangguan Dua Unit PLTU Cilacap Jadi Penyebab Pemadaman Listrik Bergilir
• 17 jam lalukatadata.co.id
thumb
Prabowo Subianto Sambangi Madura, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Hadiri MUNAS NU
• 2 jam lalucumicumi.com
Berhasil disimpan.