Polri Susun Aturan Pelaksanaan Usai Presiden Sahkan Revisi UU Polri

narasi.tv
9 jam lalu
Cover Berita

Setelah Presiden Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri segera bergerak menyusun aturan pelaksanaan yang menjadi turunan dari UU tersebut.

Proses penyesuaian aturan turunan ini meliputi revisi sejumlah peraturan pelaksanaan yang berfungsi sebagai mandat langsung dari UU Nomor 5 Tahun 2026.

Selain itu, Polri akan melakukan sosialisasi dan internalisasi aturan baru di lingkungan internal Polri. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagaimana yang telah dinomorkan dalam UU nomor 5 Tahun 2026.

“Kedua kegiatan yang menjadi fokus sebagaimana dimaksud berorientasi pada peningkatan kualitas perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, pemeliharaan kamtibmas dan penegakan hukum dalam rangka sebagai upaya mewujudkan Polri yang Presisi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Selasa (23/6/2026, dikutip dari Antara.

Perubahan Pokok dalam Revisi UU Polri

UU nomor 5 Tahun 2026 yang disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2026 membawa sejumlah perubahan pokok yang esensial.

Pasal 28A dalam UU Nomor 5 Tahun 2026 mengatur bahwa anggota Polri dapat ditempatkan di jabatan di luar organisasi Polri sepanjang jabatan tersebut terkait dengan fungsi kepolisian.

Lebih rinci, dalam ayat 2 yang menyebut jabatan tersebut dapat berada pada kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.

Pada 28A ayar 3 juga mengatur anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar institusi apabila terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Polri.

Sementara ayat 4 memberikan ruang bagi anggota Polri untuk menjalankan penugasan di luar institusi berdasarkan keputusan Presiden.

Revisi UU juga menambahkan Pasal 19A yang mengatur prinsip pelaksanaan tugas kepolisian. Pada ayat 1 ditegaskan bahwa anggota Polri wajib menjalankan tugas dan kewenangannya dengan berpedoman pada prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, serta akuntabilitas.

Ayat 2 mengatur pelaksanaan sistem pengawasan melalui fungsi inspektorat, pengawasan penyidikan, serta profesi dan pengamanan. Sedangkan, ayat 3 membuka peluang pemanfaatan teknologi dan ilmu pengetahuan dalam mendukung sistem pengawasan tersebut.

Selain itu, UU juga mengakomodasi pemanfaatan teknologi modern dalam sistem pengawasan kepolisian. Contohnya adalah penggunaan kamera tubuh (body worn camera), kamera pengawas (CCTV), teknologi kecerdasan buatan, sistem pengaduan masyarakat, dan teknologi lain yang mendukung pelaksanaan tugas Polri yang semakin digital dan transparan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY Ungkap Sikap Demokrat: Utamakan Kepentingan Nasional
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Sekolah Sudah Dapat MBG, Guru Saleh Berharap Gajinya Setara UMR | DIPO INVETSIGASI
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Bursa Asia Beragam, Nikkei dan Kospi Dilanda Profit Taking
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Era Baru Pemegang Saham BEI, Revisi UU P2SK Bisa Gerus Independensi Bursa?
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pemerintah Pertahankan HET Minyakita Rp 15.700/Liter meski Biaya Produksi Meningkat
• 22 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.