Refly Harun Beberkan Alasan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tidak Ditahan

eranasional.com
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, Refly Harun, mengungkap isi permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk kedua kliennya.

Permohonan tersebut menjadi salah satu pertimbangan Kejari Jaksel hingga akhirnya memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy dan Tifa dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Refly menjelaskan, surat permohonan penangguhan telah disampaikan pada Senin (22/6) sekitar pukul 08.25 WIB, sebelum proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya dilakukan.

“Inti dari surat tersebut adalah permohonan agar klien kami diberikan penangguhan atau tidak dilakukan penahanan,” ujar Refly di Kejari Jaksel.

Dalam permohonan itu, tim kuasa hukum menyampaikan sejumlah alasan yang dinilai mendukung penangguhan penahanan.

Salah satunya, Roy dan Tifa disebut selalu mematuhi kewajiban pelaporan dan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Selain itu, keduanya juga disebut tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah, tidak memberikan keterangan yang bertentangan dengan fakta, serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat jalannya pemeriksaan.

Refly juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berupaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan yang dipersoalkan, maupun memengaruhi saksi untuk mengubah keterangannya.

Sebagai bagian dari permohonan, pihak keluarga turut memberikan jaminan. Istri Roy Suryo dan anak dokter Tifa tercatat menjadi penjamin, disertai dukungan dari tim kuasa hukum.

Menurut Refly, para penjamin menyatakan kesiapan memastikan Roy dan Tifa tetap hadir dalam setiap agenda persidangan apabila perkara berlanjut ke pengadilan.

Pihaknya juga menegaskan kedua klien tidak akan mempersulit proses hukum, tidak akan melarikan diri, serta tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti.

Refly menambahkan, dalam surat tersebut turut disampaikan bahwa Roy dan Tifa memiliki reputasi yang baik serta dikenal di lingkungan tempat tinggalnya.

Atas pertimbangan tersebut, Kejari Jaksel akhirnya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy dan dokter Tifa. Sebagai gantinya, keduanya dikenakan wajib lapor satu kali dalam sepekan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan keputusan itu juga mempertimbangkan adanya surat jaminan dari keluarga serta pernyataan para tersangka untuk tetap kooperatif dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, para tersangka juga menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan yang dipersoalkan dan berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif.

Selanjutnya, berkas perkara beserta surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk proses persidangan. []


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dedi Mulyadi ingin amankan hak siswa miskin yang terlempar dari SPMB
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Ghalibaf Sebut Pengelolaan Selat Hormuz Tetap Berada di Tangan Iran
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Rompi Oranye Tak Jadi Melekat di Tubuh Roy Suryo...
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Dari Modal Nol, Nirin Dibantu BRI Kini Jadi Penggerak Usaha Ayam Petelur
• 19 jam laludetik.com
thumb
Madura United umumkan Angga Saputro sebagai rekrutan pertama
• 12 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.