JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, dengan pidana penjara selama tiga tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan John bersama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri terbukti melanggar ketentuan Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain pidana penjara, John juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Baca juga: John Field Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Bea Cukai
Sementara itu, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah mencoreng institusi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
"Perbuatan para terdakwa merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia," ujar jaksa KPK Muhammad Takdir Suhan.
Baca juga: Dituntut 3 Tahun Penjara, John Field Dinilai Telah Merusak Citra Bea Cukai
Selain itu, jaksa menilai tindakan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Di sisi lain, JPU juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.
Selama proses persidangan, para terdakwa dinilai bersikap kooperatif dan menunjukkan sikap yang baik.
Pertimbangan meringankan lainnya, ketiga terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Baca juga: Di Balik Tuntutan 3 Tahun John Field, Jaksa Ungkap Hal yang Meringankan
Aliran uang ke pejabatSebelum tuntutan dibacakan, persidangan telah mengungkap sejumlah fakta terkait dugaan praktik suap dalam pengurusan impor melalui PT Blueray Cargo.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa pada Jumat (12/6/2026), John Field mengakui adanya pemberian uang kepada sejumlah pihak, mulai dari pejabat Bea Cukai, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), hingga Kementerian Perdagangan.
John mengungkap telah memberikan uang sebesar Rp 30 miliar kepada pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi selama enam bulan, masing-masing Rp 5 miliar setiap bulan.
Ia juga membenarkan adanya pemberian uang kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang disebut menerima total Rp 21 miliar dalam tujuh kali penyerahan.
Baca juga: Jaksa Ungkap Aliran Suap Rp 21 M ke Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama





