Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim merespons vonis bersalah terhadap Mantan Dirut BRI Ventures Nicko Widjaja. Nadiem mengatakan vonis tersebut telah berdampak ke industri digital Indonesia.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis Nicko secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam investasi pada startup TaniHub. Nicko mendapat putusan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 350 juta subsider 110 hari.
"Lihat saja sekarang kondisi potensi investasi sektor digital, apakah ada investasi yang terjadi? Keran investasi di dunia digital sudah sangat kering," kata Nadiem kepada Katadata.co.id di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/6).
Nadiem mempertanyakan keputusan majelis hakim yang menilai keputusan investasi sebagai sebuah tindak pidana korupsi. Menurutnya, dampak negatif dari putusan tersebut akan meluas ke seluruh sektor usaha, bukan hanya di sektor digital.
Nadiem menjelaskan kepastian hukum di semua sektor usaha saat ini dipertanyakan oleh seluruh pengusaha maupun profesional muda. Dia menjelaskan, kepastian hukum bagi aparatur sipil negara kini juga dipertanyakan setelah melihat jalannya peradilan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Sejauh ini, tiga dari empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook telah divonis bersalah, yakni mantan Konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.
Ibam dan Sri masing-masing mendapatkan vonis penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan. Sementara itu, Mulyatsyah diganjar bui 4,5 tahun, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 2,28 miiliar subsider 2 tahun kurungan.
Nadiem dijadwalkan menjalani sidang untuk menanggapi jawaban jaksa penuntut umum atas nota pembelaan hari ini. Nadiem menilai keanehan vonis yang didapatkan Nicko sama dengan kasus yang menjerat dirinya.
"Kok bisa kebijakan yang menghemat Rp 3,6 triliun disebut merugikan negara. Ini pertanyaan-pertanyaan yang sekarang sudah tidak langka lagi ya," katanya.
Kuasa hukum Nadiem optimistis mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu bisa lolos dari jeratan hukum dalam kasus Chromebook. Mereka juga mengatakan Nadiem belum tentu divonis bersalah meski pengadilan telah menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara bagi mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief.




