JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan melimpahkan perkara dua tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan.
Hal itu ditegaskan jaksa usai pelimpahan tahap dua Roy dan Tifa yang berujung penangguhan penahanan keduanya.
BACA JUGA:Roy Suryo dan Dokter Tifa Batal Ditahan, Kejaksaan: Wajib Lapor Seminggu Sekali
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dibawa ke persidangan.
“Berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang,” ujar Marcelo saat ditemui di Kejari Jakarta Selatan, Senin, 22 Juni 2026.
Marcelo menambahkan, adapun lokasi sidang dilakukan sesuai penetapan Mahkamah Agung. Ia menyatakan perkara yang bergulir sejak setahun lalu akan diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hal lain yang mengharuskan perkara itu akan segera disidangkan karena dinilai menyita perhatian publik.
BACA JUGA:StormWall: Serangan DDoS di Indonesia Melonjak 62 Persen, Mayoritas Minta Tebusan!
"Perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum," kata dia.
Atas pelimpahan tersebut, Roy Suryo dan Dokter Tifa kini tinggal menunggu penetapan sidang di PN Jakarta Timur. Sembari menunggu, keduanya juga mendapat penangguhan penahanan oleh jaksa dan hanya diwajibkan melapor seminggu sekali.
"Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," ucap dia.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan penangguhan penahanan tersangka kasus fitnah tudingan Ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Marcelo Bellah mengonfirmasi penangguhan penahanan kedua tersangka tersebut.
BACA JUGA:Dokter Tifa dan Roy Suryo Dibebaskan, Eggi Sudjana Tetap Desak Ditahan: Pasti Alasan Politik!
Marcello mengatakan, penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifa dilakukan berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum atas permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka.
- 1
- 2
- »





