PMI Asal Aceh dan Bayinya Diduga Dibunuh di Malaysia, Pelaku Seorang Wanita

jpnn.com
9 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Gampong Alur Manis, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, bernama Putri Hensy Aprilda (22) bersama bayinya yang berusia beberapa hari, dilaporkan meninggal dunia di Sepang, Selangor, Malaysia.

Perempuan dan bayinya itu diduga menjadi korban pembunuhan oleh pelaku seorang wanita.

BACA JUGA: Petugas Sensus Ekonomi dari BPS Bakal Masuk ke Rumah-Rumah Pelaku Usaha

"Dari informasi yang kami terima melalui KBRI Kuala Lumpur, pelaku diduga seorang perempuan warga Malaysia," kata Anggota DPD RI asal Aceh, Haji Uma, saat dikonfirmasi dari Banda Aceh, Senin (22/6/2026).

Informasi mengenai kasus tersebut diperoleh dari Atase Kepolisian KBRI Kuala Lumpur dan Tim Gabungan Aceh Bersatu (GAB) di Malaysia, yang sedang mencari keluarga korban berdasarkan hasil identifikasi bersama Pusat Identifikasi (Pusident) Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Respons Gibran Setelah Roy Suryo - Dokter Tifa Ditahan Polisi atas Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk menelusuri keberadaan keluarga korban yang diduga dibunuh pada 3 Juni 2026 di kawasan Sepang, Selangor.

Menurut dia, bayi korban ditemukan warga setempat dan dibawa ke Rumah Sakit Klang dalam kondisi telah meninggal dunia. Saat ini jenazah bayi tersebut berada di Rumah Sakit Shah Alam.

BACA JUGA: Klasemen MotoGP 2026 Setelah Marc Marquez Juara di Ceko

"Pelakunya sudah berhasil diamankan pada 19 Juni 2026 dan sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Malaysia," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diterima dari KBRI Kuala Lumpur, hasil penyelidikan awal mengarah pada dugaan motif utang piutang. Polisi Diraja Malaysia (PDRM) disebut telah mengantongi bukti kuat terkait tindak pidana tersebut.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal sesuai hukum Malaysia, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Untuk kasus ini, KBRI Kuala Lumpur akan terus mengawal proses penyidikan oleh pihak PDRM serta berkoordinasi dalam pengurusan jenazah korban," kata Haji Uma.

Pihaknya telah menugaskan Tim GAB Malaysia untuk membantu pengurusan jenazah Putri Hensy yang berada di Rumah Sakit Serdang, Selangor, serta jenazah bayinya yang berada di Rumah Sakit Shah Alam.

"Kami sudah meminta tim di Malaysia untuk mendampingi seluruh proses pengurusan jenazah hingga pemulangan ke kampung halaman. Kami juga terus berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur agar proses ini dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

Haji Uma juga menyampaikan apresiasi kepada KBRI Kuala Lumpur dan Atase Kepolisian atas kerja sama serta respons cepat dalam penanganan kasus tersebut.

Menurut dia, biaya pemulangan jenazah diperkirakan mencapai Rp 36 juta. Karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bupati Aceh Tamiang, Armia Fahmi, para datok setempat, serta membuka donasi melalui Grup Aceh Bersatu dan Grup Aceh Meutuah di Malaysia untuk membantu proses pemulangan jenazah ke Tanah Air.

"Insya Allah pemulangan jenazah kita upayakan secara bersama-sama melalui gotong royong antara saya selaku anggota DPD RI, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, para datok setempat, serta warga Aceh yang ada di Malaysia. Semoga dana segera terkumpul dan prosesnya berjalan lancar," kata Haji Uma.

Putri Hensy merupakan yatim piatu yang selama ini tinggal bersama neneknya dalam kondisi ekonomi sederhana. Korban telah bekerja di Malaysia selama sekitar tiga tahun.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Investor Wait and See, IHSG Diuji MSCI Review hingga Parade IPO
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
S&P 500 & Nasdaq Melemah, Saham Meta hingga SpaceX yang Anjlok Jadi Beban
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
5 Fakta IPO Afiliasi Grup Djarum, Bach Multi Global (BACH) Tawarkan Rp400–Rp600
• 11 jam lalukatadata.co.id
thumb
2 Pabrik Otomotif Jepang Relokasi ke Vietnam, 7.000 Karyawan Terancam PHK
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Berkas Perkara Roy Suryo-Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jaktim, Bakal Segera Disidangkan
• 21 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.