Berkas Perkara Roy Suryo-Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jaktim, Bakal Segera Disidangkan

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk disidangkan.

Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dibawa ke persidangan.

“Berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang,” ujar Marcelo saat ditemui di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Baca juga: Ancol Pertimbangkan Penghapusan Tiket Masuk di Area Tertentu, Cukup Bayar Parkir

Berdasarkan penetapan Mahkamah Agung, perkara tersebut akan diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ia menambahkan, perkara itu akan segera disidangkan karena dinilai menyita perhatian publik.

"Perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum," kata dia.

Dengan pelimpahan tersebut, Roy Suryo dan Dokter Tifa kini tinggal menunggu penjadwalan sidang di PN Jakarta Timur.

"Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," ucap dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Baca juga: Berkarya di Tengah Keterbatasan, Kisah Sanggar Oplet Robet Menjaga Napas Budaya Betawi

Para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Kedelapan tersangka tersebut kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan dugaan perbuatannya. Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

Kelompok ini terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik. Seiring berjalannya proses hukum, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Keduanya menyelesaikan perkara melalui restorative justice. Kemudian, Rismon Sianipar dari klaster kedua juga mengikuti langkah serupa setelah mengakui adanya kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sementara itu, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/6/2026).

Namun, keduanya kemudian tidak ditahan dan hanya diminta wajib lapor setiap satu Minggu sekali.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Korem Pamungkas Buka Suara Soal Insiden Marshal dengan Ajudan dan Danrem
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Sagu Jadi Fondasi Kedaulatan Pangan dan Kemandirian Ekonomi Papua
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Kembalinya Yamal Bikin Spanyol Menggila saat Bungkam Arab Saudi 4-0
• 17 jam lalukatadata.co.id
thumb
PWNU Aceh Sambut Positif Hasil Munas-Konbes NU
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Versi Anak Buah Prabowo, Kritik Lahir untuk Memperbaiki, Bukan Menghancurkan
• 7 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.