Sidang Lanjutan Dugaan Suap Ijon Proyek Pemkab Bekasi, Kuasa Hukum Bupati Nonaktif: Itu Uang Pinjaman

tvonenews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan pengaturan proyek atau "ijon proyek" di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Senin (22/6/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi untuk memberikan keterangan terkait aliran uang yang dipersoalkan serta dugaan adanya pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Kuasa hukum Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, I Wayan Suka Wirawan, menilai keterangan para saksi justru menguatkan dalilnya bahwa uang yang dipermasalahkan merupakan pinjaman dan bukan suap ataupun gratifikasi.

"Semuanya tadi membenarkan bahwa selama ini uang yang dipersoalkan merupakan pinjaman yang tidak ada hubungannya dengan proyek-proyek yang dimenangkan Sarjan," kata Wayan usai sidang.

Menurutnya, persidangan hari ini fokus pada dua hal utama, yakni status hukum uang yang dipersoalkan oleh JPU dan dugaan adanya pengaturan proyek yang dikaitkan dengan Ade Kuswara Kunang.

Ia menjelaskan, para saksi, mulai dari Sarjan, Riki Yuda Bahtiar, dan Sugiharto, telah mengakui bahwa uang tersebut merupakan pinjaman serta didukung oleh alat bukti tertulis yang sah seperti kuitansi.

"Sudah tidak terbantahkan bahwa uang itu adalah pinjaman. Status hukum uang itu yang penting, karena dari sanalah nantinya dapat ditarik konstruksi hukum apakah peristiwa tersebut masuk kategori suap atau gratifikasi. Sekali lagi, status uang itu adalah pinjaman," ujarnya.

Selain itu, Wayan juga menyoroti keterangan Reza, ajudan Bupati Bekasi nonaktif, yang dihadirkan untuk mengklarifikasi dugaan adanya perintah dari Ade Kuswara Kunang terkait pengaturan proyek dan penentuan pemenang tender.

Menurut Wayan, Reza dalam kesaksiannya menegaskan tidak pernah ada perintah dari Ade untuk menemui kepala dinas maupun mengarahkan pihak tertentu agar memenangkan perusahaan tertentu dalam proses tender.

"Tadi Reza juga sudah memberikan kesaksian bahwa tidak pernah ada perintah dari Pak Bupati untuk menemui kadis-kadis, memerintahkan melalui yang bersangkutan untuk memenangkan pemenang tender tertentu," katanya.

Terkait daftar atau list proyek yang selama ini disebut-sebut dalam perkara tersebut, Wayan mengatakan pihaknya sempat meminta jaksa menunjukkan dokumen asli. Namun, menurut dia, dokumen yang dimaksud tidak dapat ditunjukkan dalam persidangan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
2 Pabrik Otomotif Terancam Relokasi ke Vietnam, Pemerintah Pantau Potensi PHK
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
Nadiem Buka-bukaan soal Anggaran Rp 9,9 Triliun Chromebook
• 18 menit laluliputan6.com
thumb
Dulu Upah Rp 500 Ribu Per Jam, Kini Hartanya Rp 17,8 Miliar
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Baru Mau Damai, Ancaman Trump Bikin Perundingan Iran-AS di Swiss Nyaris Berantakan
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Indeks KOSPI Korsel Jatuh 10 Persen, Saham Chip Tertekan Kekhawatiran ETF Leverage
• 2 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.