Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Minta Pelaku Dijerat HAM dan Pasal Berat

wartaekonomi.co.id
10 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta aparat kepolisian segera menangkap pria berinisial TH yang diduga melakukan penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kasus ini menjadi sorotan setelah korban disebut mengalami penyekapan selama kurang lebih tiga tahun di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi.

Abdullah menegaskan bahwa pelaku tidak boleh hanya dijerat dengan satu pasal, melainkan harus dikenakan pasal berlapis sesuai tingkat kejahatan yang dilakukan.

“TH harus dijerat dengan pasal berlapis mulai dari penyekapan, penganiayaan berat, hingga tindak pidana lain yang terbukti dalam proses penyidikan,” kata Abdullah kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Ia menilai perbuatan tersebut bukan hanya tindak kriminal biasa, tetapi sudah masuk kategori kekerasan berat yang harus dihukum maksimal.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi demi memberikan keadilan bagi korban sekaligus efek jera bagi pelaku.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara maksimal agar memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku,” ujarnya.

Abdullah juga menekankan pentingnya aparat kepolisian bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut agar pelaku segera diproses hukum.

“Kita harap pelaku segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apa yang dilakukan pelaku sangat tidak berprikemanusiaan,” tambahnya.

Tak hanya itu, ia meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa yang diduga dilakukan pelaku.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan TH tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).

“Harus ditelusuri berapa banyak korbannya, termasuk bentuk-bentuk kejahatan yang dilakukan pelaku. Berbagai tindak kriminal yang dilakukan pelaku terhadap korban merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM),” kata Abdullah.

Kasus ini sendiri mencuat setelah YTR diduga disekap dan mengalami penganiayaan selama bertahun-tahun di dalam kamar kos.

Selama masa tersebut, korban disebut mengalami kondisi fisik yang memprihatinkan, mulai dari gangguan penglihatan, luka pada bibir, kesulitan berbicara, hingga tidak dapat berjalan normal.

Baca Juga: 'Harus Dijerat Pasal Berlapis', DPR Respons Kasus Penganiayaan Brutal Perempuan di Bandung

Keluarga korban mengaku sempat kehilangan kontak dengan YTR selama kurang lebih tiga tahun sebelum akhirnya mengetahui keberadaannya.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026 untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan aparat kepolisian, sementara publik turut menyoroti dugaan penyekapan berkepanjangan tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menuju 5 Abad Jakarta, Rano Karno: Kami Lanjutkan Fondasi yang Sudah Dibangun
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Kementan Garansi Tidak Ada Perampasan Tanah Adat dalam Proyek Cetak Sawah 2.000 Hektare Papua
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Menteri UMKM Soroti Dampak Pemadaman Listrik Bergilir pada Pelaku Usaha Kecil
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
Megawati Soekarnoputri Terima Silaturahmi Kebangsaan Gerakan Nurani Bangsa Bahas Persatuan dan Moral Bangsa
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Pemerintah Luncurkan Subsidi Kedelai Rp2.000 per Kg, Kuota Awal 250.000 Ton
• 20 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.