Pengawasan Komnas HAM Diharap Menjaga Transparansi Penegakan Hukum

metrotvnews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Keluarga Sulaiman alias Acai, mantan Direktur Utama PT GKS, bersama tim kuasa hukum mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menyampaikan permohonan perlindungan hukum terkait perkara yang tengah berproses.

Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya mencari pengawasan dan memastikan hak-hak hukum Sulaiman tetap terpenuhi selama proses penanganan perkara.

Kuasa hukum Sulaiman, Frien Jones Tambun, mengatakan telah mengirim surat resmi kepada Komnas HAM terkait laporan yang menjerat kliennya.

"Sejak awal kami melihat ada indikasi proses hukum yang dipaksakan. Karena saat klien kami dijemput pada 14 April 2026 statusnya adalah saksi panggilan kedua," kata Frien dalam keterangan pers, Senin, 22 Juni 2026.

Baca Juga :

Hukum Normatif Dinilai Tak Cukup untuk Buktikan Kasus Korupsi
 
Frien menjelaskan kliennya saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan sekitar Rp5,032 miliar.

Perkara tersebut bermula dari laporan yang diajukan PT GKS bersama PT MMD terkait dugaan penyalahgunaan dana perusahaan pada periode 2019 hingga 2025, saat Sulaiman masih menjabat sebagai direktur utama.


Kuasa hukum Sulaiman, Frien Jones Tambun, saat mengunjungi Komnas HAM. Dokumentasi/ istimewa.

Menurut tim kuasa hukum, terdapat sejumlah hal yang perlu mendapatkan perhatian dalam proses penanganan perkara tersebut. Salah satunya terkait masa jabatan Sulaiman yang telah berakhir pada Mei 2025 serta laporan pertanggungjawaban direksi yang disebut telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2025.

Frien mempertanyakan munculnya dugaan tindak pidana yang dilaporkan pada Februari 2026 setelah laporan keuangan perusahaan sebelumnya disahkan dalam forum pemegang saham.

"Jika seluruh transaksi dan laporan keuangan telah diterima dalam RUPS, maka patut dipertanyakan mengapa persoalan ini kemudian dibawa ke ranah pidana," jelasnya.

Selain menyampaikan aspek substansi perkara, tim kuasa hukum juga menyoroti kondisi kesehatan Sulaiman selama menjalani masa penahanan.

Frien menyebut pada 11 Juni 2026, Sulaiman sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan setelah mengalami penurunan hemoglobin. Namun menurut keterangan tim hukum, pada hari yang sama yang bersangkutan kembali dibawa ke rumah tahanan.

Atas kondisi tersebut, kuasa hukum meminta Komnas HAM melakukan pemantauan guna memastikan hak kliennya tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum.

Frien berharap seluruh tahapan penanganan perkara dapat berjalan profesional dan memberikan ruang yang sama bagi seluruh pihak.

"Kami menghormati proses hukum. Namun kami meminta seluruh proses berjalan adil, transparan, dan tidak menjadikan hukum sebagai alat menekan pihak tertentu dalam sengketa bisnis," ungkap Frien.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Ditahan dalam Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr Tifa Dijamin Keluarga
• 18 jam lalukompas.com
thumb
Fetish Aneh Taufik Hidayat yang Sekap Pacar di Bandung, Kini Diduga Sembunyi di Apartemen Tangerang
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
10 Ras Anjing Menggemaskan yang Ramah dan Mudah Dirawat di Rumah
• 7 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Kadis Perkimtan Gowa Ditetapkan Tersangka Kasus Pungli Izin Bangunan
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
Dari Puncak Kerinci, Hasto Gelorakan Api Perjuangan Bung Karno
• 22 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.