Polri susun aturan pelaksanaan setelah Presiden sahkan revisi UU Polri

antaranews.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Polri akan menyusun aturan pelaksanaan setelah Presiden RI Prabowo Subianto mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“(Polri, red.) menyusun dan menyesuaikan peraturan pelaksanaan yang menjadi delegasi dari UU Nomor 5 Tahun 2026,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

Selain itu, dia melanjutkan, Polri akan melakukan sosialisasi dan internalisasi guna menyamakan pandangan dan kesamaan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagaimana yang telah dinormakan dalam UU Nomor 5 Tahun 2026.

Baca juga: Prabowo sahkan revisi UU Polri, atur jabatan sipil hingga usia pensiun

Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk kepatuhan Polri terhadap ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan.

“Kedua kegiatan yang menjadi fokus sebagaimana dimaksud berorientasi pada peningkatan kualitas perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, pemeliharaan kamtibmas dan penegakan hukum dalam rangka sebagai upaya mewujudkan Polri yang Presisi,” ucapnya.

UU Nomor 5 Tahun 2026 yang disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2026 memuat sejumlah ketentuan krusial.

Berdasarkan salinan, salah satu perubahan penting terdapat pada Pasal 28A ayat 1 yang mengatur anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Ketentuan itu diperinci dalam ayat 2 yang menyebut jabatan tersebut dapat berada pada kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.

Baca juga: Legislator: Pemerintah perlu susun aturan turunan UU Polri

Pasal 28A ayat 3 juga mengatur anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar institusi apabila terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Polri.

Sementara ayat 4 membuka kemungkinan penugasan anggota Polri di luar organisasi berdasarkan penugasan Presiden.

UU tersebut juga menambahkan Pasal 19A yang mengatur prinsip pelaksanaan tugas kepolisian. Pada ayat 1 ditegaskan anggota Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus berpedoman pada prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Ayat 2 mengatur penyelenggaraan sistem pengawasan melalui fungsi inspektorat, pengawasan penyidikan, serta profesi dan pengamanan, sedangkan ayat 3 membuka pemanfaatan teknologi dan ilmu pengetahuan dalam sistem pengawasan tersebut.

Dalam penjelasan UU disebutkan pemanfaatan teknologi tersebut antara lain berupa penggunaan kamera tubuh (body worn camera), kamera pengawas (CCTV), teknologi kecerdasan buatan, sistem pengaduan masyarakat, dan teknologi lainnya yang mendukung kepolisian modern.

Baca juga: Pengamat nilai UU Polri baru telah perkuat fungsi Kompolnas


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ekspor Sri Lanka Tumbuh 6 Persen pada Awal 2026 Meski Dihantam Tekanan Ekonomi Global
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Media Portugal Minta Cristiano Ronaldo Berhenti Kejar Rekor Lionel Messi di Piala Dunia
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Eks Ketua PN Kudus Dipecat MA: Gelapkan Uang Titipan Rp 2 M
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
BMPS Bekasi Nilai Skema Bantuan Pemprov Jabar Belum Tutup Biaya Operasional Sekolah Swasta
• 18 jam lalukompas.com
thumb
Perusahaan-perusahaan Tempat Taufik Hidayat Pernah Jadi Debt Collector Ikut Diperiksa Polisi
• 2 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.