Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil menangkap buronan kasus penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi.
Richard ditangkap usai kembali dari Singapura. Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut Richard didakwa melakukan penipuan bisnis batu bara di Kalimantan Selatan yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 7 miliar.
Atas perbuatannya, Richard disangka melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP lama dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Menanggapi penangkapan tersebut, Sahroni menilai langkah Kejagung menunjukkan komitmen penegak hukum dalam menindak setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.
“Saya mengapresiasi Kejagung yang terus menunjukkan ketegasannya dalam menindak siapa pun yang diduga melanggar hukum. Penegakan hukum memang harus berjalan objektif dan tidak boleh tebang pilih, siapa pun orangnya dan dari latar belakang mana pun," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (23/6).
"Sebetulnya, silakan bagi siapa pun yang merasa kapabel untuk berbisnis di sektor SDA ini. Namun ingat ikuti aturan yang ada. Jangan malah main-main dan lakukan penipuan,” lanjutnya.
Sahroni juga mendorong aparat penegak hukum untuk terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas bisnis di sektor sumber daya alam (SDA), termasuk industri batu bara.
“Sektor batu bara dan sumber daya alam lainnya merupakan aset penting negara yang harus dijaga dari hulu hingga hilir. Sehingga segala proses bisnis di sektor ini harus dipastikan bersih, bebas dari segala tindak penipuan dan kejahatan. Tujuannya agar kekayaan alam Indonesia benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat,” tutup Sahroni.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Richard Arief Muljadi, seorang buronan kasus penipuan bisnis batu bara di Kalimantan Selatan. Dia ditangkap ketika baru saja kembali dari Singapura.
"DPO tersebut diamankan pada Sabtu 20 Juni 2026 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten saat kembali dari Singapura," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, dikutip Minggu (21/6).
Anang menjelaskan, Richard telah didakwa melakukan penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp 7 miliar. Dia disangka melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP lama dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
"Berkas perkara Terdakwa Richard Arief Muljadi telah dilimpahkan ke persidangan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga Terdakwa Richard Arief Muljadi masuk ke dalam DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan," ungkap Anang.





