Bola panas digulirkan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman terkait adanya pembahasan mengenai usulan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusung oleh sedikitnya tiga partai politik yang memiliki kursi di parlemen dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu. Wacana yang disampaikan dalam kolom opini di Harian Kompas itu pun menuai respons beragam.
Benny K Harman dalam kolom opini di Harian Kompas yang terbit pada Senin (22/6/2026) mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa regulasi pemilu mendatang sengaja didesain untuk membatasi hak rakyat dalam memilih pemimpin tertinggi di negeri ini.
Salah satu wacana yang disebut mulai mengemuka ialah pembatasan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, yakni hanya pasangan calon (paslon) yang didukung oleh sedikitnya tiga partai politik parlemen yang dapat mengikuti kontestasi.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi, mengatakan, hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai wacana tersebut di Komisi II DPR. Menurut dia, belum ada keputusan apa pun terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang akan diatur dalam RUU Pemilu.
”Kalau di Komisi II belum sampai pembahasan soal itu. Belum ada keputusan apa pun,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Dede menegaskan, sejauh ini setiap fraksi di Komisi II masih berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlaku. Meski demikian, ia berharap proses penyusunan RUU Pemilu tetap mendapat pengawasan publik, termasuk dari media.
”Sejauh ini semua baru berusaha menyikapi putusan MK saja,” katanya.
Salah satu putusan yang menjadi acuan ialah Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Putusan tersebut menghapus syarat ambang batas itu dan menyatakan setiap partai politik peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Dede menambahkan, draf RUU Pemilu saat ini masih dalam tahap penyusunan oleh Badan Keahlian DPR (BKD). ”BKD juga masih belum final semuanya. Kami masih ingin mendengar lebih banyak masukan dari para tokoh dan para peserta pemilu,” ujarnya.
Sejauh ini semua baru berusaha menyikapi putusan MK saja.
Hal senada dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Arse Sadikin Zulfikar. Ia mengaku tidak mengetahui adanya wacana pembatasan pencalonan sebagaimana disebutkan dalam opini Benny. ”Saya tidak tahu soal isu itu,” katanya.
Ia menegaskan bahwa BKD masih diminta membantu penyempurnaan naskah akademik dan draf RUU Pemilu. ”BKD kita minta bantuan untuk menyempurnakan naskah akademik dan draf RUU,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, juga membantah adanya pembahasan mengenai usulan tersebut.
”Tidak benar. Sampai sekarang belum ada draf RUU Pemilu yang dimaksud. Sampai saat ini juga belum dibentuk panja oleh Komisi II maupun pansus oleh pimpinan DPR,” ujarnya.
Khozin menegaskan, Komisi II akan berpedoman pada Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus syarat presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Karena itu, menurut dia, informasi mengenai adanya syarat dukungan minimal tiga partai parlemen tidak valid.
Ia menjelaskan, draf RUU Pemilu masih berada di BKD untuk proses harmonisasi. Di sisi lain, Komisi II DPR saat ini masih melakukan penjaringan aspirasi dengan mengundang berbagai pihak guna memperoleh pandangan dan masukan terkait RUU Pemilu. Adapun partai-partai politik disebut masih melakukan simulasi dan pembahasan di internal masing-masing.
”Kami ingin pembahasan RUU Pemilu ini segera dilakukan, tetapi juga tidak boleh tergesa-gesa karena menyangkut hal-hal yang substansial, strategis, dan berkaitan dengan sejumlah putusan MK,” ujarnya.





