Roy Suryo dan Dokter Tifa Diberi Penangguhan Penahanan, Kapolri: Kami Telah Melaksanakan Kewajiban

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi penjelasan mengenai penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurut Kapolri, penangguhan penahanan terhadap keduanya sudah bukan merupakan kewenangan Polri karena berkas perkara dan tersangka kasus tersebut telah diserahkan ke kejaksaan dalam proses tahap dua.

"Yang jelas dari kami, Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap dua, di mana penyerahan tahap dua itu terkait dengan penanganan administrasi yang terkait dengan penyidikan berikut penyerahan tersangka," kata Sigit saat menghadiri puncak bakti kesehatan di Lapangan Sepolwan Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

Sigit menyatakan, tugas Polri dalam penanganan perkara tersebut telah selesai setelah pelimpahan tahap dua dilakukan.

"Jadi tentunya kewajiban kami sudah selesai, untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan. Jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menangguhkan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mendagri Tito: Optimalisasi Perumahan Rakyat Pacu Pertumbuhan Ekonomi Daerah
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
SAR Banten Evakuasi Warga yang Jatuh di Medan Terjal Gunung Gede
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bank Mandiri Hadirkan Dampak yang Lebih Luas Lewat Mandiri Jogja Marathon 2026
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Kota Makassar Raih Penghargaan Dunia, Program RISE Diakui sebagai Solusi Permukiman Berkelanjutan
• 6 jam laluharianfajar
thumb
Momen Haru PM Inggris Keir Starmer Bahas Istri-Anak Saat Umumkan Mundur
• 21 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.