Ringkasan Berita:
- Program sertifikasi halal gratis bagi UMKM di Pasuruan mendapat sambutan antusias dari pelaku usaha.
- Posko pendaftaran perdana yang dibuka di kawasan perbelanjaan langsung dipadati peserta.
- Diskoperindag Pasuruan menilai sertifikat halal penting untuk meningkatkan daya saing produk lokal.
- Program jemput bola ini menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah dalam mendukung pemasaran produk UMKM.
Pasuruan (beritajatim.com) – Upaya memperkuat daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Pasuruan terus dilakukan melalui program fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha makanan dan minuman. Program jemput bola yang digagas pemerintah daerah tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat karena dinilai mampu membantu legalitas produk tanpa membebani biaya administrasi.
Posko pendaftaran perdana yang dibuka di kawasan perbelanjaan strategis langsung dipadati puluhan pelaku UMKM dari berbagai kecamatan. Mereka memanfaatkan kesempatan untuk mengurus sertifikat halal yang menjadi salah satu syarat penting dalam pengembangan usaha dan pemasaran produk.
Sekretaris Dinas Koperasi dan Perindustrian Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pasuruan, Riswahyudi, mengatakan program tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap penguatan sektor UMKM sekaligus memastikan produk lokal memenuhi standar yang ditetapkan.
“Kami sampaikan kesempatan emas ini harus dimanfaatkan oleh pelaku UMKM, pasalnya sertifikat halal sangat perlu bagi produknya,” kata Riswahyudi, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, kepemilikan sertifikat halal bukan hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh produsen makanan dan minuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui layanan terpadu keliling ini, pemerintah berharap proses pengurusan sertifikasi menjadi lebih mudah, cepat, dan menjangkau lebih banyak pelaku usaha. Langkah tersebut juga diharapkan mampu mempercepat standarisasi mutu produk industri rumahan sehingga memiliki peluang lebih besar masuk ke pasar modern maupun jaringan distribusi yang lebih luas.
“Ini salah satu program prioritas Bupati, jadi masyarakat dan produsen tidak khawatir lagi akan produknya untuk dipasarkan,” tambah Riswahyudi.
Ia menegaskan, program serupa akan terus dilaksanakan di sejumlah pasar tradisional dan pusat aktivitas ekonomi masyarakat agar semakin banyak UMKM yang memperoleh pendampingan legalitas usaha.
Antusiasme pelaku usaha terlihat dari tingginya minat pendaftaran pada hari pertama layanan dibuka. Banyak pelaku usaha mengaku terbantu karena proses pengajuan dokumen kini lebih sederhana dan dapat diakses lebih dekat dengan lokasi usaha mereka.
Salah seorang pelaku usaha makanan dan minuman, Siti Kaninah, menilai program tersebut memberikan manfaat nyata bagi UMKM yang selama ini kesulitan mengurus legalitas produk secara mandiri.
“Baru kali ini ada program yang langsung dirasakan oleh UMKM, dengan sertifikat halal ini masyarakat akan percaya akan produk yang dihasilkan,” ungkap Siti Kaninah.
Dengan penguatan aspek legalitas melalui sertifikasi halal, pemerintah daerah berharap produk makanan dan minuman olahan khas Kabupaten Pasuruan semakin dipercaya konsumen serta mampu bersaing di pasar yang lebih luas. Selain meningkatkan nilai tambah produk, langkah ini juga diharapkan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan berbasis UMKM yang berkelanjutan. [ada/beq]




