Pemerintah Aceh ingin pengembangan gas Andaman memberi manfaat ekonomi langsung bagi daerah. Permintaan itu, menurut Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), bukan bentuk penolakan terhadap proyek maupun Mubadala Energy, melainkan dorongan agar temuan gas tersebut dapat menciptakan nilai tambah di Aceh.
Kepala BPMA, Nasri Djalal, menjelaskan Pemerintah Aceh meminta penundaan Plan of Development atau PoD dengan dua perhatian utama. Pertama, fasilitas pengolahan gas diharapkan dapat dilakukan di darat melalui Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Arun. Kedua, sebagian alokasi gas diminta dapat diberikan kepada Aceh.
“Ya jadi sebenarnya bukan Pak Gubernur itu menolak proyek Andaman, bukan Pak Gubernur itu menolak Mubadala, bukan sama sekali tidak. Tetapi ada hal yang diminta oleh Pak Gubernur untuk menunda. Jadi bukan menolak, jadi menunda,” kata Nasri dalam wawancara bersama Warta Ekonomi.
Nasri mengatakan, permintaan tersebut muncul karena Pemerintah Aceh ingin manfaat dari pengembangan gas Andaman tidak hanya berhenti pada produksi. Menurutnya, ada kekhawatiran di Aceh agar gas dari wilayah tersebut tidak sekadar dialirkan keluar tanpa memberi dampak ekonomi yang memadai bagi daerah asal sumber daya.
“Alasannya dua, satu beliau minta agar fasilitas pengolahan gas itu dapat dilakukan di KEK Arun di darat pakai OPF. Kemudian meminta agar alokasi tersebut dapat diberikan untuk Aceh karena isunya kan pipanya sudah tersambung ke Jawa. Isu di Aceh itu adalah gas Aceh dibawa ke Jawa,” ujar Nasri.
Nasri menyebut, dua permintaan tersebut berkaitan langsung dengan agenda ekonomi daerah. Pengolahan gas di darat dan alokasi gas untuk Aceh diharapkan dapat memicu aktivitas industri, membuka lapangan kerja, serta membantu menekan kemiskinan dan pengangguran.
“Jadi dua hal itu. Kenapa beliau meminta dua hal itu? Agar yang pertama terjadinya pertumbuhan ekonomi di Aceh, terciptanya lapangan kerja, menurunkan angka kemiskinan, menurunkan angka pengangguran,” katanya.
Dorongan manfaat lokal itu mengemuka di tengah besarnya potensi gas di South Andaman. Mubadala Energy sebelumnya mengumumkan penemuan Layaran-1 pada 2023 dengan potensi lebih dari 6 triliun kaki kubik atau TCF gas in place. Pada 2024, perusahaan juga mengumumkan penemuan Tangkulo-1 dengan potensi lebih dari 2 TCF gas in place.
Potensi tersebut membuat pembahasan skema pengembangan gas menjadi penting bagi Aceh. Apalagi, KEK Arun Lhokseumawe memang memiliki basis industri yang berkaitan dengan energi. Kawasan tersebut berfokus pada sektor energi, petrokimia, agroindustri pendukung ketahanan pangan, logistik, serta industri penghasil kertas kraft.
KEK Arun juga sudah memiliki jejak investasi. Dewan Nasional KEK mencatat hingga 2025, KEK Arun Lhokseumawe membukukan realisasi investasi sebesar Rp2,97 triliun dan menyerap 1.832 tenaga kerja. Data tersebut menunjukkan bahwa kawasan tersebut telah memiliki basis kegiatan ekonomi yang dapat diperkuat apabila pengolahan gas dilakukan di darat.
Kebutuhan menciptakan nilai tambah juga relevan dengan kondisi ekonomi Aceh saat ini. Badan Pusat Statistik mencatat ekonomi Aceh pada Triwulan I-2026 tumbuh 4,09% secara tahunan. Namun, struktur ekonomi Aceh masih didominasi sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan dengan kontribusi 31,70% terhadap PDRB.
Dari sisi ketenagakerjaan, Tingkat Pengangguran Terbuka Aceh pada Februari 2026 tercatat 5,88%. Jumlah pengangguran mencapai 156,23 ribu orang, naik 7,43 ribu orang dibanding Februari 2025. BPS juga mencatat 64,15% penduduk bekerja di Aceh masih berada di sektor informal, sementara pekerja formal sebesar 35,85%.
Sementara itu, persentase penduduk miskin Aceh pada September 2025 tercatat 12,22%, turun dari 12,33% pada Maret 2025. Meski menurun, angka tersebut tetap menjadi konteks penting bagi Pemerintah Aceh dalam mendorong agar proyek gas berskala besar memberi dampak ekonomi langsung di daerah.
Baca Juga: BPMA: Aceh Tidak Menolak Proyek Gas Andaman, Tetapi Minta Nilai Tambah untuk Daerah
Baca Juga: IMA Sebut Pembatalan Skema Bagi Hasil Migas untuk Minerba Selamatkan Iklim Investasi Tambang
Nasri mengatakan, pengalaman masa lalu dari pengelolaan gas Arun turut menjadi latar belakang mengapa Pemerintah Aceh meminta manfaat yang lebih jelas dari pengembangan gas Andaman. Menurutnya, pada masa lalu manfaat dari sumber daya gas belum sepenuhnya dirasakan masyarakat Aceh.
“Nah ini konsep-konsep ini yang memang wajar dan harus diberikan karena dulu sewaktu Arun, Aceh itu jangankan waktu itu ya maaf saya bilang, belum ada aturan tentang pembagian dana bagi hasil yang adil sehingga waktu itu ya dari dana bagi hasilnya tidak jelas persentasenya, kemudian tenaga kerjanya susah, alokasi gasnya juga tidak ada untuk Aceh,” ucapnya.
Nasri menegaskan kembali bahwa substansi permintaan Pemerintah Aceh adalah penundaan dengan dua alasan tersebut, bukan penolakan proyek. Sepanjang pengetahuannya saat wawancara dilakukan, surat Gubernur Aceh kepada Menteri ESDM terkait permintaan penundaan itu belum dijawab.
“Nah ini dasar inilah beliau meminta. Nah surat ini yang setahu saya belum dijawab oleh menteri, belum terjawab ya bang Ganda. Jadi konsepnya menunda dengan dua alasan tersebut,” ujar Nasri.
Menurut Nasri, apabila fasilitas pemrosesan gas dapat dibangun di darat dan sebagian alokasi gas diberikan kepada Aceh, pengembangan proyek tetap dapat berjalan dengan memberi ruang manfaat ekonomi bagi daerah.
“Kalau seandainya Mubadala itu bisa membangun fasilitas processing gasnya di darat dan kemudian sebagian dari lokasi itu dapat diberikan ke Aceh, saya pikir itu Mubadala silakan,” katanya.
Dalam perkembangan terbaru, Pemerintah Aceh menyatakan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan SKK Migas sepakat membahas revisi PoD Blok Andaman. Pemerintah Aceh menyebut revisi tersebut diarahkan agar pengembangan Blok Andaman memberi keuntungan berimbang bagi investor, pemerintah pusat, dan masyarakat Aceh.
Meski menjelaskan posisi Pemerintah Aceh, Nasri menegaskan BPMA tidak berada dalam posisi menjawab detail teknis PoD Andaman. Ia menyebut wilayah kerja tersebut berada di atas 12 mil laut, sehingga kontrak dan pembahasan teknisnya berada di ranah SKK Migas.
“Nah kalau POD saya enggak tahu, saya enggak bisa memberikan jawaban karena itu mungkin Pak Rahmat silakan konfirmasi ke SKK karena saya untuk POD yang pertama kenapa saya tidak? Yang pertama memang tidak terlibat, yang kedua tidak punya kewenangan untuk menjawab POD karena memang POD ataupun segala kegiatan operasi yang ada di wilayah kerja di atas 12 mil itu SKK yang berkontrak, SKK yang punya kewenangan,” jelasnya.
Nasri juga meluruskan bahwa BPMA tidak terlibat dalam proses kontrak, pembahasan PoD, maupun pembahasan teknis lain terkait Andaman. Menurutnya, kontrak awal Andaman dilakukan antara SKK Migas dan Mubadala.
“Karena masalah POD saya itu yang pertama tidak berwenang, yang kedua tidak terlibat, dan yang ketiga memang tidak ada apa ya kewenangan saya untuk mengurus POD Mubadala,” kata Nasri.
Dengan demikian, inti permintaan Pemerintah Aceh bukan berada pada penolakan proyek, melainkan pada manfaat ekonomi lokal. Pemerintah Aceh ingin gas Andaman tidak hanya menjadi komoditas yang dialirkan keluar, tetapi juga menjadi pemantik aktivitas industri, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi di daerah asal sumber daya.





