Roy Suryo dan Tifa Tak Ditahan, Jokowi: Itu Kewenangan Kejaksaan

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Surakarta -

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak menahan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifa. Jokowi menyebut penangguhan penahanan keduanya merupakan kewenangan jaksa.

"Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan. Kita harus menghargai itu," kata Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo, seperti dilansir detikJateng, Selasa (23/6/2026).

Jokowi mengatakan dirinya mengikuti proses hukum yang ada. Dia mengaku akan mengikuti kasus ini hingga persidangan.

"Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di persidangan, udah," ucapnya.

Baca juga: Respons Jokowi soal Kejaksaan Tak Menahan Roy Suryo-dr Tifa




(haf/idh)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Atlet Binaan KONI DKI Terima Penghargaan DPRD pada HUT ke-499 Jakarta
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Dari Kantor ke Trotoar, Ketika PKL Jadi Pilihan Terakhir Bertahan Hidup di Jakarta
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah, Tersebar se-Indonesia
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Rocky Gerung: BPK hingga Auditor Publik Harus Pakai Satu Standar
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Ziarah Kapolri ke Makam Para Presiden, Antara Simbol dan Makna
• 5 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.