Surakarta -
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak menahan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifa. Jokowi menyebut penangguhan penahanan keduanya merupakan kewenangan jaksa.
"Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan. Kita harus menghargai itu," kata Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo, seperti dilansir detikJateng, Selasa (23/6/2026).
Jokowi mengatakan dirinya mengikuti proses hukum yang ada. Dia mengaku akan mengikuti kasus ini hingga persidangan.
"Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di persidangan, udah," ucapnya.
Baca juga: Respons Jokowi soal Kejaksaan Tak Menahan Roy Suryo-dr Tifa
(haf/idh)





