Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa keputusan mengenai penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma bukan lagi menjadi kewenangan Polri. Menurut dia, tugas penyidik telah selesai setelah proses pelimpahan tahap II kepada jaksa penuntut umum dilakukan.
“Dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan tahap II, termasuk administrasi penyidikan dan penyerahan tersangka. Jadi kewajiban kami sudah selesai,” kata Listyo kepada wartawan di Lapangan Sepolwan Lemdiklat Polri, Selasa (23/6/2026).
Advertisement
Ia menjelaskan, kewenangan terkait penangguhan penahanan kini berada di tangan Kejaksaan.
“Untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan. Jadi mungkin lebih tepat ditanyakan di sana,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma setelah menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (22/6/2026).
Kedua tersangka tetap diperbolehkan pulang. Namun, mereka diwajibkan melapor satu kali setiap pekan hingga proses persidangan berlangsung.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami selaku penuntut umum,” kata Marcelo dalam konferensi pers, Senin (22/6/2026).
Menurut dia, terdapat dua tersangka yang diserahkan, yakni Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma.
Selain kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan 714 barang bukti. Barang bukti tersebut didominasi dokumen, buku, telepon genggam, serta flashdisk yang berisi tautan maupun video terkait perkara.




