Grid.ID - Penjaga kos tempat wanita Bandung disekap buka suara soal perangai pelaku. Pria yang sekap dan siksa korban mempunyai sifat temperamental dan kerap mabuk.
Kasus penyekapan seorang wanita berinisial YTR (29) oleh pacarnya, Taufik Hidayat (30) di sebuah indekos di Desa Cinunuk, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, masih ditangani kepolisian. Terduga pelaku hingga kini masih diburu polisi.
Pelaku kabur usai mengantarkan korban ke rumah sakit. Saat itu pelaku mengantar YTR bersama penjaga kos tempatnya tinggal.
Kini, sang penjaga kos tempat wanita Bandung disekap ungkap fakta baru terkait pelaku dan korban selama tinggal di kos tersebut. Penjaga kos bernama Resa Rohendi menyebut Taufik Hidayat dan YTR baru tinggal di kosnya selama 3 bulan.
Diketahui, sebelumnya pelaku membawa korban berpindah-pindah tempat tinggal. Lalu pada 9 Maret 2026, Taufik datang bersama YTR, yang diakui sebagai istrinya, ke tempat Resa Rohendi.
Saat datang, Taufik menyebut istrinya sedang dalam kondisi sakit dan mereka hendak menyewa kamar. Namun saat itu, Taufik meninggalkan YTR di tempat parkir agar tak dicurigai.
YTR sendiri datang dengan wajah tertutup masker dan tudung kepala (hoodie), diduga untuk menyamarkan kondisinya yang sudah babak belur.
"Bu, saya ke sini mau ngekos minta tolong juga soalnya istri saya lagi dalam keadaan sakit," ujar Resa meniru ucapan pelaku saat itu, dikutip dari Kompas.com.
Resa yang merasa iba, meminta Taufik untuk mengajak istrinya masuk ke dalam, namun pelaku menolaknya. Ia berdalih sang istri lebih nyaman menunggu di luar.
Setelah itu, Taufik Hidayat langsung membayar uang sewa kos sesuai kesepakatan. Resa pun meminta pelaku untuk menyerahkan dokumen surat nikah sesuai prosedur.
Akan tetapi pelaku berdalih surat nikahnya tertinggal di kampung halamannya dan mengaku akan mengirim dokumen tersebut melalui WhatsApp.
Menurut pengakuan penjaga kos, kondisi korban saat itu tampak memprihatinkan. YTR sudah tak bisa berjalan dan harus dipapah untuk memasuki kamar. Selain itu korban juga sudah tidak bisa melihat.
"Pas masuk ke kosan, istrinya dipapah. Saya lihat sama istri saya. Keadaannya udah nggak bisa lihat, udah nggak bisa jalan, udah seperti itu kondisinya," ungkap Resa.
Setelah sebulan berlalu, Taufik Hidayat tak kunjung menyerahkan surat nikah kepada penjaga kos. Pelaku selalu memiliki beragam alasan saat ditagih surat nikah oleh Resa.
Resa semakin curiga, terlebih Taufik selalu mengunci YTR di kamar saat pergi bekerja. Taufik diketahui bekerja sebagai dept collector.
Pelaku seolah sengaja mengisolasi korban dari dunia luar. Pada siang hari, Taufik biasanya kembali membawakan nasi untuk YTR dan pergi lagi meninggalkannya seorang diri di kamar.
Pelaku Kerap Mabuk
Penjaga kos tempat wanita Bandung disekap juga mengungkap tabiat Taufik Hidayat yang meresahkan. Pelaku sering pulang ke kos dalam kondisi mabuk hingga mengganggu penghuni lainnya.
Selain itu, sikap Taufik juga cenderung temperamental dan kerap menantang penjaga kos untuk duel tanpa alasan yang jelas. Resa pun mengaku tak tinggal diam, ia kemudian menegur pelaku dan memintanya untuk pindah tempat tinggal.
"Udah satu bulan belum ada pengiriman surat nikah, kita juga ngambil tindakan. Ya udah Ipey (panggilan pelaku), kalau istri belum sembuh keadaannya masih parah, udah mendingan deketin saudara. Udah aja ngekosnya," kata Resa.
Namun saat diminta pindah, Taufik Hidayat tampak melunak dan memohon-mohon untuk tetap diizinkan tinggal di kos tersebut. Ia mengaku kerepotan jika harus berpindah tempat lagi.
Merasa kasihan dengan korban yang sedang sakit, Resa akhirnya luluh dan membiarkan mereka tetap tinggal. Namun tabiat pelaku justru semakin menjadi-jadi dan tidak terkendali hingga membuat semua orang takut menegurnya.
Penyekapan Terungkap
Sebelum kasus penyekapan ini terungkap, YTR diketahui telah menghilang selama 3 tahun. Selama itu pula, keluarga terus mencari keberadaan YTR hingga berakhir temukan fakta memilukan.
Selama 3 tahun menghilang, YTR mengalami penyiksaan sadis dari Taufik Hidayat. Korban kerap disiksa menggunakan benda tajam maupun benda tumpul.
Kasus ini terungkap setelah keluarga mendapat laporan bahwa YTR tengah berada di IGD Rumah Sakit Hasan Sadikin. Saat itu keluarga tiba-tiba mendapat pesan dari nomor tidak dikenal, Rabu (10/6/2026) malam.
Setelah mendapat kabar, keluarga pun langsung mendatangi rumah sakit. Tak disangka, kondisi korban tampak sangat mengenaskan, sekujur tubuhnya penuh dengan luka-luka dan wajahnya telah rusak.
YTR mengalami buta permanen karena luka di area mata yang sudah terlanjur infeksi. Selain itu, kecurigaan juga diungkap oleh dokter, pasalnya terdapat juga bekas luka-luka lama di tubuh korban.
Diketahui pula, sosok yang mengantar YTR ke rumah sakit adalah pelaku sendiri. Namun, pelaku langsung kabur sebelum YTR mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
"Sekarang masih dirawat. Kemarin sudah menjalani operasi bagian kepala. Semua lagi dirawat. Kondisi sudah bisa komunikasi, cuma masih sulit. Terus teteh sudah buta, matanya sudah tidak terselamatkan, jadi udah enggak bisa melihat," jelas Syahrul, adik korban, dikutip dari Tribun Jabar.
Usai mendapati kondisi ini, keluarga kemudian melaporkan pelaku ke Polda Jawa Barat, pada Jumat (12/6/2026). Keluarga pun berharap polisi segera menangkap pelaku dan menghukumnya dengan hukuman setimpal.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan bahwa korban mendapatkan luka serius di beberapa bagian tubuhnya.
"Setelah itu pelapor mendatangi RSHS dan diketahui bahwa korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki dan luka ringan di bagian tangan," ungkap Hendra, dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, luka-luka yang diderita korban antara lain meliputi gangguan penglihatan, luka berat di kepala dan wajah, bibir sumbing, kesulitan berbicara hingga tak bisa berjalan. Selain itu sejumlah gigi korban juga telah hilang akibat dihajar pelaku dan terdapat banyak bekas sundutan rokok di tubuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Hingga saat ini, polisi masih memburu keberadaan pelaku. (*)
Artikel Asli




