Bea Cukai Bongkar Peredaran Impor Pakaian Bekas Ilegal Rp 54 Miliar

katadata.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap peredaran pakaian bekas impor ilegal (balepress) senilai lebih dari Rp 53 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan sejumlah gudang di Kalimantan Barat. 

Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen terkait pengiriman balepress dari Pontianak menuju Jakarta.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kepatuhan terhadap aturan impor, melindungi industri dalam negeri, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan negara, pelaku usaha yang patuh, dan masyarakat,” ujar Purbaya dalam konferensi pers, Selasa (23/6).

Purbaya menyatakan penindakan terhadap barang impor ilegal terus berjalan meski tidak selalu terekspos ke publik.

“Ketika saya mulai menjabat, mungkin ada yang menganggap pemerintah diam. Tidak seperti itu, kita masih jalan terus memeriksa dan sekarang kebetulan ada yang besar. Sebetulnya laporan seperti ini hampir setiap minggu ada yang tertangkap,” katanya.

Kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Bea Cukai terkait dugaan pengiriman pakaian bekas impor menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pelabuhan Dwikora Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok.

Berdasarkan hasil pendalaman, kapal tersebut mengangkut 268 peti kemas yang terdiri atas 222 peti kemas kosong dan 46 peti kemas bermuatan dengan dokumen pemberitahuan berupa mi instan, general cargo, dan barang pindahan.

Saat kapal bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok pada 15 Juni 2026, tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bersama Bea Cukai Tanjung Priok melakukan pengawasan pembongkaran dan pemindaian terhadap seluruh peti kemas bermuatan.

Hasil pemindaian menunjukkan 43 dari 46 peti kemas memiliki citra yang identik dengan barang hasil penindakan balepress sebelumnya. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Nota Hasil Intelijen (NHI), penyegelan, serta penimbunan kontainer untuk pemeriksaan lanjutan.

“Hasil pemindaian menunjukkan 43 kontainer terindikasi berisi balepress dan langsung dilakukan penyegelan serta pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Purbaya.

Hingga 22 Juni 2026, petugas telah memeriksa 19 dari total 43 peti kemas yang dicurigai. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 2.067 bale berisi pakaian bekas, aksesori pakaian, dan tas bekas.

Bea Cukai memperkirakan total muatan dalam 43 peti kemas tersebut mencapai sekitar 4.687 bale dengan nilai ekonomi sekitar Rp37,5 miliar.

Telusuri Asal Barang Impor Pakaian Bekas Ilegal

Temuan di Tanjung Priok kemudian dikembangkan oleh Direktorat P2 Bea Cukai bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat untuk menelusuri asal-usul barang.

Pada 19 Juni 2026, tim gabungan melakukan penindakan di sebuah gudang di kawasan pergudangan Jalan Extra Joss, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Di lokasi tersebut petugas mendapati empat truk yang sedang membongkar 264 bale pakaian bekas ilegal.

Seluruh barang kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pengembangan berlanjut pada 21 Juni 2026 dengan pemeriksaan dan penyegelan sebuah gudang di Kabupaten Mempawah yang diduga menjadi lokasi penimbunan balepress. 

Dari dua lokasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 2.060 bale pakaian bekas impor ilegal dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp 16,48 miliar.

“Informasi hasil penindakan di Tanjung Priok ditindaklanjuti dengan pengembangan oleh Direktorat P2 Bea Cukai dan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Barat,” kata Purbaya.

Nilai Barang Capai Rp 54 Miliar

Secara keseluruhan, nilai ekonomi barang yang berhasil diungkap dari dua operasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 53,98 miliar, terdiri dari Rp 37,5 miliar di Tanjung Priok dan Rp 16,48 miliar di Kalimantan Barat.

Purbaya menyebut keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, Badan Intelijen Strategis (BAIS), TNI, Kejaksaan, dan Korwas Penyidik Polri.

“Penindakan terhadap 43 kontainer di Tanjung Priok serta pengungkapan lokasi penimbunan di Kalimantan Barat menunjukkan efektivitas pengawasan berbasis intelijen dan kolaborasi lintas instansi,” ujarnya.

Saat ini, pemeriksaan terhadap sisa kontainer dan pendalaman jaringan pelaku masih terus dilakukan oleh Bea Cukai.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dengan Nada Lirih, Ayah Korban Penyekapan di Bandung Sangat Berharap Pelaku Segera Ditangkap dan Dihukum
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Pemprov Banten Investigasi Dugaan Pencemaran di Sungai Ciujung Serang
• 23 jam laludetik.com
thumb
Jusuf Kalla Ikut Nobar Film Tanah Runtuh, Ajak Masyarakat Rawat Persaudaraan
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Ekonom: Pasar Respons Positif Kenaikan BI Rate
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja Hari Ini Selasa 23 Juni, Cek Wilayah yang Terdampak
• 10 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.