JAKARTA, KOMPAS — Status perpajakan kreator konten kembali menjadi perbincangan. Pemerintah menegaskan bahwa penghasilan para kreator tidak termasuk kategori yang dapat menggunakan skema PPh final UMKM 0,5 persen. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 sesungguhnya hanya memperjelas aturan lama bahwa profesi kreator konten tergolong pekerjaan bebas yang wajib membayar pajak.
Isu ini ramai menjadi perbincangan di media sosial sejak pekan lalu. Di X (dulu Twitter), warganet ramai beropini tentang isi PP No 20/2026 dan mengaitkan kreator konten yang harus memiliki nomor induk berusaha.
Kritik masyarakat adalah bahwa ketentuan itu berpotensi memeras warga. Sementara kasus dugaan korupsi pejabat yang dibayar dari penerimaan pajak terus merajarela.
Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajri Akbar, di Jakarta, Selasa (23/6/2026), mengatakan, dalam konteks perpajakan yang berlaku secara luas, kreator konten yang sudah memiliki penghasilan cukup untuk kena pajak adalah wajib memenuhi kewajiban perpajakannya kepada negara.
Kreator konten yang memiliki penghasilan cukup kena pajak sejak lama, dikategorikan pekerja bebas dan menggunakan skema Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN).
NPPN adalah pedoman khusus bagi wajib pajak orang pribadi (WPOP) untuk menghitung penghasilan bersih tanpa harus melakukan pembukuan keuangan lengkap. Individu cukup mencatat omzet bulanan lalu mengalikannya dengan tarif yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak.
PP No 20/2026 adalah tentang Perubahan atas PP No 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan diundangkan pada 22 April 2026. Dalam Pasal 56 Ayat (3) PP No 20/2026, penghasilan yang diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak dikenai PPh UMKM yang bersifat final dengan tarif sebesar 0,5 persen.
Pasal 56 Ayat (4) PP No 20/2026 menjabarkan 11 kategori pekerjaan bebas yang dimaksud. Salah satu kategori adalah pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring, seperti influencer, selebgram, bloger, dan vloger.
Selanjutnya, wajib pajak badan berbentuk perseorangan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi yang memberikan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas berupa pencipta konten juga tidak dapat dimanfaatkan skema PPh final UMKM sebesar 0,5 persen.
“PP Nomor 20 Tahun 2026 mempertegas saja bahwa kreator konten tidak bisa memanfaatkan PPh UMKM sebesar 0,5 persen. Sedari dulu memang tidak bisa. Para kreator konten itu jatuhnya ke pekerja bebas yang pengenaan pajak penghasilannya menggunakan skema NPPN,” ucap Fajri.
Seiring dengan implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026, sudah ada pula klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) seputar kreator konten. Misalnya, kode KBLI 59112 untuk perusahaan swasta yang bergerak di industri kreatif dan hiburan untuk melegalkan kegiatan pembuatan konten audiovisual.
Menurut Fajri, sebelum ada KBLI seputar pekerjaan kreator konten, mereka sudah wajib memenuhi kewajiban perpajakannya. Jika sampai muncul polemik di masyarakat tentang kreator konten kena pajak penghasilan, Fajri menduga hal itu disebabkan oleh masalah kurangnya sosialisasi dari pemerintahan.
“Kewajiban perpajakan dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bukan Nomor Induk Berusaha (NIB). Jadi, kreator konten yang pekerjaannya sudah ada KBLI-nya dan ternyata tidak punya NIB, mereka tetap wajib memenuhi ketentuan perpajakannya,” kata Fajri.
Secara terpisah, Direktur Ekonomi Digital di Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, berpendapat, selama ini masih cukup rancu terkait pengenaan pajak penghasilan kreator konten, apakah masuk ke usaha atau pekerja. Banyak yang mengaku usaha dengan harapan mendapatkan keringanan pajak.
Sejumlah kreator konten, menurut Nailul, memenuhi kewajiban setor pajak penghasilan dengan skema NPPN. Kelompok ini memosisikan dirinya sebagai pekerja yang menyediakan pekerjaan bebas.
“Akan tetapi, di daerah masih banyak kreator konten tidak membayar pajak penghasilan. Kalaupun membayar, mereka cenderung ingin diperbolehkan menggunakan skema PPh final UMKM 0,5 persen,” ucap Nailul.
Pemerhati perpajakan Ronny Bako mengatakan, dia tidak mempermasalahkan pendapatan kreator konten dikenai pajak penghsilan. Dia hanya mengkritisi, jangan sampai para kreator konten langsung disamaratakan masuk skema pajak penghasilan final. Pajak final tidak bisa diterapkan secara serampangan kepada semua kreator konten.
“Ekosistem kreator konten sangat beragam. Ada yang bekerja di bawah agensi atau manajemen talenta, tetapi banyak juga yang bekerja secara mandiri. Ada pula, kreator konten yang baru merintis atau hanya sesekali menerima endorsement,” kata Ronny.
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengatakan, masih mempelajari isi PP Nomor 20 Tahun 2026 beserta KBLI seputar pekerjaan kreator konten.





