Nadiem: Digitalisasi Pendidikan Bukan Agenda Pribadi, Perintah Jokowi

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menegaskan bahwa program digitalisasi pendidikan yang dijalankannya merupakan mandat langsung dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sejak awal dirinya menjabat pada 2019.

Hal itu disampaikan Nadiem saat membacakan duplik dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

"Inilah fakta yang diabaikan kejaksaan, bahwa mandat saya dari awal adalah untuk melakukan digitalisasi pendidikan sesuai dengan arahan Presiden. Ini bukan agenda pribadi," kata Nadiem, Selasa siang.

Baca juga: Nadiem Ungkap Kekhawatiran Saat Ditunjuk Jokowi saat Jadi Menteri

"Pak Jokowi pun beberapa minggu lalu telah mengakui secara publik bahwa semua kebijakan saya, termasuk digitalisasi pendidikan, adalah arahan dari Presiden," ujar dia.

Nadiem menyebutkan, Jokowi sejak awal telah memberikan arahan agar Kementerian Pendidikan segera melakukan transformasi digital dan memanfaatkan teknologi untuk memperbaiki tata kelola pendidikan.

"Ada mandat dari Bapak Presiden untuk segera melaksanakan digitalisasi pendidikan, dan memanfaatkan teknologi untuk memutakhirkan tata kelola pendidikan," kata Nadiem.

Ia mengungkapkan, dalam rapat kabinet paripurna pertamanya, Jokowi juga sudah memerintahkan untuk segera membangun platform teknologi untuk pendidikan.

Baca juga: Nadiem Ungkap Dilema Tinggalkan Gojek demi Masuk Kabinet Jokowi, Sebut Hampir Semua Melarang

Nadiem menilai arahan tersebut menunjukkan bahwa Presiden menghendaki langkah cepat dan terobosan dalam pengelolaan pendidikan nasional melalui pemanfaatan teknologi.

"Bayangkan, Bapak Presiden Joko Widodo langsung menyebut bahkan di tahun 2019 saat mulai jabatan saya, bahwa diperlukan langkah-langkah terobosan yang cepat dengan memanfaatkan infrastruktur dan kemajuan teknologi yang ada," tutur dia.

Nadiem pun meyakini bahwa ia dipilih menjadi seorang menteri pendidikan karena pengalamannya di bidang teknologi.

"Sekarang saya tanyakan Yang Mulia, apabila bukan untuk pengalaman saya di bidang teknologi, untuk apa Pak Presiden memilih saya menjadi menteri pendidikan?" ujar dia.

Kasus Nadiem Makarim

Jaksa menuntut Nadiem Makarim dihukum 18 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.

Jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun.

Jaksa menilai pengadaan laptop berbasis Chromebook pada periode 2020 hingga 2022 dilakukan demi keuntungan pribadi dan berdampak terhadap kualitas pendidikan di Indonesia.

“Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” ujar jaksa saat mebacakan tuntutan, 13 Mei 2026.

Baca juga: Tuntutan 18 Tahun Penjara dan Rasa Patah Hati Nadiem Makarim

Jaksa juga menyoroti peningkatan harta kekayaan terdakwa yang dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sahnya.

“Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758,” kata jaksa.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Selain itu, jaksa menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74.

Perbuatan ini dilakukan Nadiem besama-sama dengan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SD Sri Wahyuningsih, eks Direktur SMP Mulyatsyah, dan eks staf khusus Jurist Tan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ribuan Relawan SPPG Demo Kantor Gubernur NTB, Minta Program MBG Tetap Dilanjutkan
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Pertamina tetapkan 350 pelaku usaha perempuan program PFpreneur 2026
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Korban Kebakaran di Makassar Dapat Voucher Rp500 Ribu dari LAZ Hadji Kalla
• 8 jam laluterkini.id
thumb
7 Pilihan Wisata Keluarga di Hari Libur Sekolah, Ada yang Gratis!
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Lima Atlet Binaan KONI DKI Jakarta Terima Penghargaan DPRD atas Prestasi Emas di SEA Games 2025 Thailand
• 16 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.