-
-
-
-
-
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, akhirnya memberikan tanggapan, soal keputusan Kejari Jakarta Selatan, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa. Seperti diketahui, Roy Suryo dan Dokter Tifa sudah dibebaskan pada hari Senin (22/6/2026), usai sempat ditahan kurang lebih 3 hari. Menanggapi hal tersebut, Kapolri menjelaskan bahwa keputusan itu sudah mutlak berada di tangan pihak Kejari.
"Untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi kejaksaan. Jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana" ucap Kapolri Jendral Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo kepada awal media di Jakarta, Selasa (23/6/2026)
Listyo Sigit juga menegaskan, jika Polri telah melakukan kewajiban mereka secara menyeluruh. Mulai dari pelimpahan tersangka hingga barang bukti kepada Kejaksaan. Oleh karena itu, kewenangan sudah beralih sepenuhnya kepada institusi Kejaksaan.
"Yang jelas dari kami PORI telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap dua. Di mana penyerahan tahap dua itu terkait dengan peranan administrasi yang terkait dengan penyidikan, berikut penyerahan tersangka. Jadi tentunya kewajiban kami sudah selesai" sambungnya.





